SIDOARJO : Melati (nama samaran), pelajar, 16 tahun, menjadi korban tindakan pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan bapak tirinya, HK, 49 tahun.
Korban mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan oleh terduga pelaku sebanyak 10 kali di wilayah Tarik, Sidoarjo.
Hasil pemeriksaan polisi terhadap korban, didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi sejak Juli 2019 hingga kejadian terakhir pada 7 Pebruari 2023 di lokasi yang sama di rumahnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, kepada awak media menjelaskan kejadian perbuatan cabul yang pertama pada Juli 2019 di dalam rumah.
“Pengakuan korban saat itu ibu kandungnya sedang pergi, kemudian terduga pelaku mendekati korban yang sedang menonton TV,” kata Kombes Wahyu melalui siaran persnya,Rabu (3/5/2023).
Dijelaskan, korban mengaku berada di bawah ancaman, sehingga tak berdaya, dan terjadilah perbuatan cabul yang kedua sampai ke enam.
“Dengan cara yang sama dilakukan terhadap korban. Bapak tiri tersebut sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” jelas Kapolresta Kusumo Wahyu Bintoro.
Kemudian kejadian yang ke tujuh, kembali tersangka dengan secara kekerasan memaksa korban untuk bersetubuh. Saat itu korban berusaha berontak namun pelaku menindih korban sambil berkata “nek pean enggak manut karo bapak, enggak tak sekolahno, enggak tak kasih HP,”terangnya.
Pada kejadian itu, tersangka mengikat kedua tangan korban dengan tali rafia sambil membungkam mulut korban dan selanjutnya menyetubuhinya.
“Kejadian persetubuhan yang ke delapan sampai dengan ke sepuluh, pada 7 Pebruari 2023 di tempat yang sama namun saat itu korban sudah tidak diikat dengan tali,” lanjutnya.
Peristiwa ini terungkap, saat korban memberanikan diri menceritakan pada ibu kandungnya, 12 Pebruari 2023. Lalu diperiksakan ke Puskesmas dan dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Lima hari kemudian lanjutnya, tersangka berhasil ditangkap untuk ditahan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

