BALIKPAPAN : Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (BPOD) Siti Sugiyanti mengatakan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum akan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, khususnya bagi pemilik lahan yang terdampak oleh proyek pembangunan.
Ia menjelaskan, pada tahun 2022 telah dilakukan enam penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kemudian di tahun 2023, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kepala Otorita IKN menetapkan 11 lokasi tambahan di wilayah IKN dan wilayah penunjang, dengan luas total mencapai 1.996 hektare (ha).
“Pelaksanaan pengadaan tanah di wilayah IKN dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Kaltim dengan Otorita IKN,” terang Siti.
Itu disampaikan Siti dalam sesi diskusi bersama pemerintah kabupaten/kota pada Rapat Koordinasi Pertanahan se-Kalimantan Timur Tahun 2024 di Balikpapan, Kamis (31/10/2024).
Sebagai informasi, pengadaan tanah merupakan proses penyediaan lahan dengan memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Juga bertujuan untuk mendukung pembangunan demi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat. Sembari tetap melindungi kepentingan hukum pemilik hak atas tanah tersebut.
Ia memaparkan, Pemprov Kaltim memiliki dua mekanisme dalam penyediaan tanah.
Pertama, pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum yang mencakup wilayah Kaltim dan IKN serta wilayah penunjangnya.
“Kedua, mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional,” sebutnya.
Untuk pelaksanaan PDSK, lanjutnya, pembangunan Bandara VVIP IKN dan Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Segmen 5B di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) keduanya berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023.
Dalam diskusi tersebut, Siti mengaku pertanyaan yang paling banyak diajukan oleh peserta rakor adalah terkait pengadaan tanah skala kecil.
Yaitu untuk luasan tidak lebih dari lima hektare dimana hal ini menjadi kewenangan bupati/wali kota dan dapat dilaksanakan secara langsung atau melalui tahapan tertentu.
Pengadaan tanah skala kecil ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas, dengan mekanisme seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, pelepasan sukarela, atau cara lain yang disepakati tanpa memerlukan penetapan lokasi.
Pemerintah kabupaten/kota pun berharap Pemprov Kaltim dapat menyusun panduan atau pedoman pengadaan tanah skala kecil sesuai regulasi yang berlaku, sehingga tercipta keseragaman pelaksanaan di seluruh wilayah kabupaten/kota.(*)

