SAMARINDA: Penutupan mendadak Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) di Samarinda sejak Rabu, 7 Mei 2025, menimbulkan kekhawatiran mengenai nasib hak-hak karyawan, terutama terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Budi Wahyudi, menegaskan komitmen pihaknya untuk membayarkan manfaat kepada peserta yang mengalami risiko seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kecelakaan kerja.
Namun, ia menekankan bahwa klaim hanya bisa diproses jika iuran peserta telah dilunasi.
“Kami menunggu hak-hak pekerja dipenuhi, dalam hal ini iuran BPJS-nya harus dilunasi terlebih dahulu agar perlindungan sosial mereka tidak tercederai,” ujar Budi usai audiensi dengan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, di Kantor Gubernur, Rabu (14 Mei 2025).
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran sebagai syarat mutlak agar pekerja dapat memperoleh manfaat jaminan sosial.
Penutupan RSHD sendiri dilakukan untuk proses pembenahan menyeluruh, sebagaimana tercantum dalam surat resmi yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur RSHD, Setiyo Irawan.
Dalam surat itu, manajemen menyatakan seluruh operasional dan pelayanan rumah sakit dihentikan sementara, dengan janji pelunasan hak-hak karyawan paling lambat 29 Agustus 2025.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah program perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKK mencakup biaya pengobatan dan santunan kecelakaan kerja, JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, sementara JKP memberikan uang tunai hingga 60% dari upah terakhir selama maksimal enam bulan bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan syarat tertentu.
Dalam situasi penutupan RSHD, BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa pembayaran klaim akan dilakukan setelah iuran peserta dilunasi.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak tercederai dan mereka mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

