SAMARINDA : Kepala Kantor Cabang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Dwi Fitriyanto menyoroti keberadaan tukang di proyek.
Agus Dwi Fitriyanto meminta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR dan Pera) Kaltim dapat memastikan seluruh proyek sudah diawasi dan mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh tukangnya.
“Karena manfaat (BPJS Ketenagakerjaan) ini berpotensi terjadi,” ujarnya.
Hal itu ia katakan pada Pengisian SIMAK Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Provinsi Kaltim Tahun 2024 di Grand Verona, Jalan S Parman Samarinda, Selasa (24/12/2024).
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program. Diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia pun memaparkan manfaat jika mendaftarkan tukang/pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Misal, jaminan kematian dilihat dari penyebab meninggalnya.
Jika tukang meninggal di luar dari kepentingan konstruksi, maka akan diberi uang senilai Rp42 juta. Sedangkan jika meninggal karena urusan aktivitas konstruksi dan kesertaannya lebih dari 3 tahun maka ia akan menerima 48x gaji upah sebulan ditambah beasiswa untuk maksimal 2 anak mulai TK hingga kuliah.
Terkait iuran, ia menyebut hal itu telah diatur masuk dalam salah satu kategori uang negara karena ketika program ini dianggap tidak kuat lagi, maka APBN yang akan mensubsidi.
“Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan berlaku 1 januari 2025 dan dipotong 50 persen di sektor padat karya,” sebutnya.
Manfaat lainnya, ketika pekerja ter-PHK akan diberikan manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari gaji selama 6 bulan. Terhitung mulai Januari 2025.
“Program ini luar biasa. Risiko kecelakaan kerja tidak hanya meinggal, biaya pengobatannya juga ditanggung sampai dia sembuh,” tegasnya.
Ia menegaskan, setiap tukang yang terlibat proyek memiliki perlindungan dan sudah diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 yang berisi tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
“Sejak tahun 2021 tidak boleh lagi mendaftarkan proyek-proyeknya saja, tapi harus by name by addres. Harus dengan orang-orangnya,” jelasnya.
Ia mengaku, untuk mendaftarkan para pekerja tidak harus datang ke kantor. Cukup melalui link yang bisa diakses dimana saja.
Untuk itu, menurutnya kegiatan ini menjadi momentum bahwa 2025 semua proyek harus masuk dan tidak ada diskon jika terlambat mendaftar.
“Contoh iuran paket Rp1 miliar dikerjakan kurang lebih 500 orang. Awal pengerjaan belum ada 500 orang biasanya. Misal hari ini didaftarkan tukang untuk pondasi 10 orang, kemudian berganti level pembangunan 50 orang lagi, finishing 50 orang tidak perlu bayar lagi. Lebih dari 30 hari klaimnya tidak bisa dibayarkan,” paparnya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya bagi proyek APBD/APBN. Masyarakat yang ingin membangun rumah juga boleh mendaftar.
“Kontraknya bikin sendiri. Masjid renovasi juga bisa diaftarkan, upload dokumen Surat Perintah Kerja (SPK),” pungkasnya.(*)

