SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di Kota Samarinda.
Kali ini, tim pemberantasan berhasil menangkap dua pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi dalam operasi di sebuah hotel di kawasan Jalan Pahlawan, Samarinda, Sabtu, 1 Maret 2025.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono, menegaskan pihaknya terus berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Kami telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda. Barang bukti yang disita akan segera dimusnahkan,” tegasnya.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika yang akan berlangsung di hotel tersebut. Berbekal informasi itu, tim BNNP Kaltim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian.
Tim kemudian mencurigai dua orang pria yang membawa bungkusan hitam dan tampak gelisah di lobi hotel. Saat salah satu dari mereka hendak menitipkan bungkusan ke resepsionis, petugas langsung melakukan penyergapan.
Hasil pemeriksaan mengungkap identitas kedua pria tersebut, yakni MII dan ML. Saat digeledah, keduanya kedapatan membawa 30 butir pil ekstasi berwarna biru dengan logo “RR”, seberat 13,1 gram.
“Pelaku dan barang bukti segera kami amankan ke kantor BNNP Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol Rudi Hartono.
Setelah penyelidikan mendalam, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika ini bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup, tergantung peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, barang bukti ekstasi yang disita telah melalui prosedur penyisihan dan segera dimusnahkan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan penyisihan, barang bukti narkotika golongan I jenis ekstasi ini akan dimusnahkan sesuai prosedur.

