SAMARINDA : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda, Julian Noor menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Proses pengangkatan Pegawai PPPK menjadi persoalan serius dalam kesejateraan tenaga honorer. Akan tetapi, pelaksanaannya di Samarinda masih menghadapi berbagai tantangan.
“Jumlah PPPK kita sejak terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu lebih dari 5.000 orang. Pada 2024, dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita bisa mengalokasikan anggaran untuk mengangkat PPPK,” jelas Julian pada Selasa 14 Januari 2025.
Keterbatasan pemerintah daerah terkait kebijakan sentralisasi menentukan formasi sesuai kemampuan anggaran.
Sehingga kendala saat ini diakui terkait keterbatasan anggaran, kebijakan formasi yang belum merata, hingga ketidaksesuaian penempatan tenaga kerja.
Bahkan pada tahun ini, Pemkot Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan untuk mengangkat 2.300 pegawai, terdiri dari 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 2.200 PPPK.
Namun, dari 2.200 formasi PPPK tersebut, sebanyak 4.093 tenaga honorer masih menunggu dalam daftar tunggu.
“Sebagian besar formasi diperuntukkan bagi guru, sebanyak 950 formasi. Sisanya untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan,” tambahnya.
Julian juga menyatakan bahwa salah satu kendala yang dihadapi adalah aturan yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh sebab itu, ketika batas tersebut terlampaui, maka pemerintah pusat dapat menghentikan dana alokasi umum.
“Itulah yang menjadi penghalang kita mengangkat seluruh tenaga honorer sekaligus,” tutupnya.(*)

