
SAMARINDA: Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan bahwa kehadiran anggota dewan secara daring dalam rapat-rapat resmi lembaga tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu, selama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tata tertib DPRD.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pertanyaan publik terkait kehadiran sebagian anggota DPRD Kaltim secara daring dalam Rapat Paripurna DPRD.
“Dalam tata tertib, itu diperbolehkan dalam kondisi tertentu,” ujar Subandi, Senin 4 Agustus 2025.
Menurutnya, tata tertib DPRD Kaltim telah mengatur mekanisme kehadiran, baik fisik maupun daring, sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kerja dan kebutuhan situasional anggota dewan. Namun, hal tersebut tetap harus dalam koridor aturan dan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari kewajiban kehadiran secara umum.
Subandi juga menjelaskan bahwa keabsahan rapat paripurna sangat bergantung pada terpenuhinya syarat kuorum. Jika jumlah kehadiran belum memenuhi batas minimum yang ditentukan, rapat akan mengalami skorsing maksimal tiga kali.
“Kalau sampai tiga kali skorsing tidak juga kuorum, maka paripurna tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Skorsing diberikan dengan rentang waktu masing-masing lima menit, dan setelah itu diputuskan kelanjutannya. Hal ini, menurut Subandi, dilakukan untuk menjaga kredibilitas lembaga serta memastikan keputusan diambil secara sah dan kolektif.
Lebih lanjut, Subandi menekankan pentingnya kedisiplinan dan etika kehadiran anggota DPRD. Ia menyebut bahwa BK telah menyusun aturan disiplin internal yang diberlakukan sejak dua bulan terakhir untuk menertibkan kehadiran anggota dalam rapat dan agenda lembaga.
“Kalau sampai enam kali berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan, kami akan menyurati dan menyampaikan laporan kepada fraksinya masing-masing,” ujarnya.
Subandi menjelaskan bahwa absensi tanpa keterangan dianggap sebagai pelanggaran etik dan menjadi bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh BK. Proses pemanggilan, klarifikasi, hingga sanksi etik bisa dilakukan apabila tidak ada perbaikan dari anggota yang bersangkutan.
Menurut Subandi, tugas BK tidak semata-mata menghukum, tetapi menegakkan disiplin dan menjaga integritas lembaga legislatif. BK, kata dia, memegang peran penting sebagai pengawas tata tertib dan perilaku anggota dewan agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kami tidak ingin wakil rakyat hanya hadir secara administratif. Kehadiran itu bagian dari komitmen dan integritas menjalankan amanat rakyat,” jelas Subandi.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyebut bahwa kehadiran aktif dalam rapat merupakan indikator profesionalisme anggota DPRD dan menjadi tanggung jawab moral kepada konstituen yang telah memilih mereka.
Ia berharap seluruh anggota DPRD Kaltim bisa meningkatkan kedisiplinan dan mematuhi tata tertib yang telah disepakati bersama, demi menjaga marwah kelembagaan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi legislatif daerah.
“Kehadiran dalam rapat bukan sekadar absensi, tapi cerminan keseriusan dalam mengemban amanah. Itulah yang terus kami jaga di BK,” pungkasnya.

