SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) mengikuti gelaran Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye yang diselenggarakan KPU Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (17/9/2024).
Acara ini bertujuan untuk mewujudkan Pemilihan Serentak 2024 yang partisipatif, terbuka, dan berakuntabilitas publik.
Komisioner KPU Kaltim Abdul Qoyim memaparkan secara rinci sumber dana kampanye pemilihan.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penerimaan dana kampanye untuk menjaga integritas proses demokrasi.
“Kontestan pemilu dapat menerima sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat,” ucapnya.
Sumbangan tersebut bisa berasal dari perseorangan dan/atau badan hukum swasta, namun dengan beberapa batasan yang ditetapkan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam penjelasannya, Abdul Qoyim mengungkapkan ketentuan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang menyebutkan sumbangan dari partai politik non-pengusul dibatasi hingga Rp750 juta per partai politik.
Sedangkan perseorangan dapat memberikan sumbangan maksimal sebesar Rp75 juta per orang, dan badan hukum swasta dapat menyumbang maksimal Rp750 juta per badan usaha.
Namun, berbeda dengan sumbangan dari pihak luar, batasan dana kampanye untuk pasangan calon (paslon) dan partai politik pengusul tidak terbatas.
Ia menegaskan bahwa hal ini dirancang agar paslon dan partai pengusul tetap memiliki fleksibilitas dalam penggalangan dana kampanye, namun tetap dalam koridor transparansi.
Abdul Qoyim juga menjelaskan dana kampanye yang berasal dari perseorangan, partai politik non-pengusul, dan badan hukum swasta bersifat kumulatif. Artinya, total sumbangan dari penyumbang yang sama akan dihitung selama masa kampanye, bukan hanya sekali.
“Ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Rancangan PKPU,” tutupnya.(*)

