JAKARTA: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mendantangani perjanjian pembayaran insentif dalam rangka implementasi Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) sebesar Rp1,7 triliun.
Provinsi Kaltim diketahui telah ditetapkan sebagai daerah yang berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca oleh Program pengurangan emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) berskala global.
Dalam acara penganugerahan Adipura, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memberikan ucapan selamat kepada Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
“Indonesia telah menerima pembayaran pertama sebesar 20,9 juta dolar AS atau setara Rp320 miliar dari program FCPF-Carbon Fund dari pembayaran secara penuh 110 juta dolar AS atau senilai Rp1,7 triliun,” ucap Siti Nurbaya di KLHK, Selasa (28/2/2023).
Siti Nurbaya menyampaikan bahwa, pembayarannya akan dicicil setiap bulan dan akan diberikan langsung kepada Pemprov Kaltim setelah finalisasi verifikasi oleh auditor independen.
“Yang sudah diserahkan ke Pemprov Kaltim akan digunakan untuk kerja-kerja mengurangi emisi atau performance cost (65 persen),” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah itu akan digunakan untuk pembiayaan responsibility cost senilai 25 persen, dan reward 10 persen untuk desa-desa yang berkomitmen menjaga tutupan hutan di Provinsi Kalimantan Timur.
“Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan, serta peningkatan kapasitas institusi dan sumber daya manusia,” pungkasnya.

