SAMARINDA : Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) Dani Bunga, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait cuti anggota Dewan yang terlibat dalam kampanye Pilkada.
Hal ini ia sampaikan saat diwawancara seusai menghadiri acara pengukuhan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Samarinda periode 2024-2027 yang berlangsung pada Senin (21/10/2024) di Cafe Bagios, Samarinda.
Menurut Dani, Bawaslu masih melakukan penelusuran terkait keterlibatan anggota Dewan dalam kegiatan kampanye.
“Sejauh ini, informasi baru kita dapatkan, dan kami masih dalam proses mengecek apakah surat cuti sudah diajukan atau belum,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa aturan mewajibkan anggota dewan non-pengurus partai untuk cuti jika ingin terlibat dalam kampanye.
Dalam kesempatan yang sama, Dani menjelaskan secara rinci aturan yang mengharuskan anggota dewan yang bukan pengurus partai politik untuk mengajukan cuti sebelum ikut serta dalam kegiatan kampanye.
“Anggota dewan yang bukan pengurus partai wajib mengajukan cuti. Kalau mereka terlibat kampanye tanpa cuti, itu menjadi pelanggaran,” tegas Dani.
Proses pengawasan terhadap hal ini terus dilakukan, dan Bawaslu akan bertindak sesuai temuan.
Saat ini, belum ada laporan resmi yang masuk terkait persoalnan cuti oleh anggota dewan. Bawaslu menyatakan akan segera memberikan informasi lebih lanjut setelah proses penelusuran selesai.
“Kami masih dalam tahap pengumpulan informasi, belum ada laporan resmi yang masuk. Begitu ada perkembangan, akan segera kami informasikan,” ujarnya.
Selain persoalan cuti anggota dewan, Dani juga mengakui tantangan besar dalam pengawasan kampanye di media sosial.
Menurutnya, media sosial kini menjadi sarana yang masif untuk menyebarkan informasi, termasuk yang berkaitan dengan kampanye politik.
“Kami tidak bisa menutup fakta bahwa buzzer di media sosial sudah menjadi industri yang cepat sekali menyebar,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa melaporkannya kepada Bawaslu, termasuk kampanye hitam dan ujaran kebencian.(*)

