JAKARTA : Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa mewah dari 11 persen menjadi 12 persen.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
“Kenaikan ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penerapan bertahap sejak 2022 bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi,” tegas Presiden Prabowo.
Barang yang tergolong mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah super mewah di atas standar menengah, menjadi sasaran utama kenaikan tarif ini.
Namun, Presiden memastikan barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas PPN.
“Kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, ikan, sayur, susu segar, jasa pendidikan, kesehatan, hingga rumah sederhana tetap dikenakan tarif PPN 0 persen,” jelasnya.
Untuk mengimbangi dampak kenaikan, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun.
Stimulus ini mencakup:
Bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima.
Diskon listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 VA.
Insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Bebas PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Pembiayaan industri padat karya untuk menjaga lapangan kerja.
Tarif PPN sebelumnya naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, sebelum akhirnya mencapai 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan bertahap ini bertujuan agar tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan perpajakan ini juga dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan mewujudkan pemerataan ekonomi.
Pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus untuk mendukung masyarakat.(*)

