SAMARINDA : Sejak diumumkannya penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dirasakan perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat di daerah terpencil.
Tepat di 5 Januari 2025 tarif tersebut berlaku, sehingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim berupaya akan menyebarluaskan informasi tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati yang menuturkan bahwa persoalan tarif ini sangat membantu pendapatan bagi daerah.
“Kita perlu terobosan untuk menyentuh informasi dan pemahaman soal pajak di daerah pelosok,” ungkapnya Minggu (5/1/25).
Terobosan yang dimaksud adalah pemahaman di tingkat Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) disetiap daerah.
“Nanti kita upayakan ada program khusus untuk Samsat daerah terpencil,” terangnya.
Ismiati mengakui, ini merupakan satu upaya dalam mendata dan membuat seluruh rakyat membayar pajak dengan tarif rendah.
“Kita memang harus sosialisai yang kuat termasuk yang jauh wajib pajak,” ungkapnya.
Diketahui banyak daerah yang harus disentuh, contoh Pulau Derawan, Maratua dan Kecamatan terpencil di Kukar.
“Kalau yang jauh dihitung banyak juga, semoga kita bisa menghadirkan kembali yang belum membayar pajak,” pungkasnya.(*)

