
Bontang – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang menyayangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD), terbuang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau yang dibangun menggunakan APBD Bontang, tapi tidak dipungut retribusi.
Penarikan retribusi tersebut perlu, agar APBD yang sudah digelontorkan untuk pembangunan infrastruktur di TPI Tanjung Limau memiliki nilai manfaat untuk masyarakat Kota Bontang.
“TPI itu dibangun menggunakan APBD Kota Bontang, tapi hingga saat ini belum ada retribusi yang bisa dipungut dari sana,” kata Bakhtiar Wakkang (BW), Senin (22/8/2022).
Salah satu alasan mendasar belum ditariknya retribusi tersebut lantaran TPI Tanjung Limau masih berada di bawah ranah Pemerintah Provinsi Kaltim.
Adapun saat ini Pemerintah Kota Bontang bersama DPRD tengah menyusun raperda pengelolaan ikan, namun Bakhtiar Wakkang berharap raperda tersebut harus terkoneksi dengan perda retribusi.
“Termasuk TPI Tanjung Limau ini ada nilai manfaatnya, baik untuk masyarakat, pemerintah dan orang-orang yang beraktivitas disekitar area tersebut,” tuturnya.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya Fadli turut mengakui bahwa aktivitas TPI Tanjung Limau belum disentuh dalam penarikan retribusi.
Ia menjelaskan, belum ditariknya retribusi tersebut dimaksud agar para nelayan terfokus pada satu lokasi pembongkaran ikan.
“Dari pantauan kami mereka masih membongkar dibeberapa lokasi yakni ada yang membongkar di Tanjung Laut Indah, Loktuan dan Berbas,” terangnya.
Selain itu, kelengkapan fasilitas dalam penarikan retribusi di TPI juga belum memadai seperti parkiran serta infrastruktur lainnya yang belum menunjang.
“Jadi harus dilengkapi dahulu, baru ada progres terhadap penarikan retribusi di TPI Tanjung Limau,” tandasnya.

