

SAMARINDA : Permasalahan perempuan menjadi sorotan utama dalam audiensi yang dilakukan Komisi IV DPRD Kota Samarinda bersama Forum Alumni HMI Wati (Forhati) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Selasa (23/12/2024), dengan berbagai isu strategis dibahas, termasuk pernikahan di bawah umur dan pernikahan dibawah tangan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, memaparkan sejumlah fakta yang mengkhawatirkan terkait pernikahan dini.
“Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2DA) Kota Samarinda – PUSPAGA tahun 2024, terdapat 125 permohonan dispensasi nikah dengan rata-rata usia pengantin perempuan 13-15 tahun. Selain itu, sekitar 30.000 kasus pernikahan di bawah tangan terdeteksi melalui permohonan isbat nikah dan akta kelahiran anak tanpa nama ayah,” paparnya.
Najidah menyoroti beragam alasan di balik pernikahan dini, mulai dari hamil di luar nikah, paksaan orang tua yang dilatarbelakangi tradisi, barter bisnis atau hutang, hingga alasan agama dan ekonomi.
“Dampaknya sangat buruk, mulai dari risiko kesehatan seperti kematian saat melahirkan dan stunting pada bayi, hingga masalah sosial seperti putus sekolah, kekerasan rumah tangga, dan kemiskinan antargenerasi,” jelasnya.
Forhati juga menggarisbawahi kelemahan dalam penanganan masalah ini, termasuk kurangnya sumber daya manusia, keterbatasan anggaran, dan pendekatan yang masih pasif.
Oleh karena itu, mereka mengusulkan beberapa kebijakan strategis, seperti penguatan peran ibu, pengawasan lebih ketat oleh Disdukcapil, evaluasi isbat terpadu, penyediaan tenaga psikolog, layanan kesehatan mental, dan edukasi parenting serta keputrian di sekolah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan komitmennya untuk menampung seluruh aspirasi yang disampaikan.
“Kami mendengar dan menerima semua keluhan serta masukan dari Forhati. Ini akan menjadi dasar bagi kami dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif untuk mengatasi permasalahan perempuan di Kota Samarinda,” tegasnya.
Sri Puji menegaskan, komitmen DPRD Samarinda untuk membantu menyelesaikan masalah perempuan tidak hanya akan berhenti pada pertemuan ini.
“Kami mendukung penuh usulan yang diajukan dan akan mengupayakan langkah konkret untuk menuntaskan permasalahan ini,” tambahnya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal menuju kolaborasi lebih lanjut antara DPRD Samarinda dan Forhati dalam menyelesaikan masalah perempuan, khususnya yang berkaitan dengan pernikahan dini dan dampaknya.
Harapannya, hasil diskusi ini mampu memberikan perubahan nyata dalam membangun masa depan generasi muda yang lebih baik.(*)

