

SAMARINDA: Anggota DPRD Kota Samarinda, Anhar mengatakan seharusnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menjadi salah satu landasan disetiap pembangunan infrastruktur. Karena setiap pembangunan infrastruktur harus berdasarkan dengan peruntukkannya.
Menurut Anhar ada beberapa bangunan yang berdiri tanpa berwawasan lingkungan. Salah satunya di wilayah sempadan sungai yang dinilai melanggar aturan. Karena kawasan sempadan merupakan masuk kawasan hijau.
“Jadi kawasan itu semestinya di bangun ruang terbuka hijau (RTH) bukan untuk mall dan lain-lain,” ungkap Anhar, kepada awak media di DPRD Samarinda pada Jumat(6/1/2023).
Sementara kalau melihat presentase untuk RTH masih sangat kecil karena hanya mencapai 6 persen. Sedangkan dalam pasal 29 ayat 2, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
“Jangan heran apabila Kota Samarinda masih kerap terjadi banjir karena penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan fungsi yang sebenarnya. Tentu, pemerintah daerah seharusnya berbenah menjadi kota yang lebih baik dengan taat kepada aturan yang sudah berlaku,”kata Anhar lagi.
Lebih lanjut kata Anhar, hadirnya bangunan tersebut memberikan peluang pekerjaan, meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengundang wisatawan serta bernilai positif namun perlu dikaji ulang karena ini berkaitan penyelamatan lingkungan di Samarinda.
“Kalaupun memiliki dampak positif bagi aktivitas ekonomi, namun kewajiban kita untuk menjaga lingkungan kita, karena menjaga keselamatan orang banyak adalah hukum tertinggi,”pesannya.
Selain itu, Anhar menyarankan kepada pemilik tanah agar lahan yang berada di wilayah sempadan sungai dapat diberikan ke pemkot untuk dijadikan RTH.
“Coba lihat,kenapa bantaran Sungai Mahakam banyak yang kosong, karena aturan tidak diperbolehkan adanya pembangunan selain untuk bangun RTH,”tutupnya.

