SAMARINDA : Tata kelola parkir di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan publik, pasalnya pembagian pendapatan diketahui secara 70-30 persen, yang mana Juru Parkir (Jukir) mendapatkan 70 persen dan Pemerintah Kota (Pemkot) 30 persen.
Secara kalkulasi hal ini menjadi sorotan, sebab dirasa cukup jomplang pembagiannya, sehingga perlu adanya evaluasi regulasi ataupun kebijakan yang berlaku.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengakui pembagian tersebut cukup tidak fair baginya, sehingga pembaruan terhadap regulasi menjadi langkah awal untuk menata ulang pembagian tersebut.
“Soal 70/30 persen menurut saya tidak fair, karena ketika saya tanya Dishub tadi dasarnya apa ternyata dasar lama yang tidak pernah di perbarui,” jelasnya pada Rabu, 15 Januari 2025.
Jika hal ini terus berlanjut, maka potensi hadirnya premanisme dan tata kelola keuangan parkir akan cukup riskan terjadinya temuan.
“Seandainya saja kita bisa perbandingkan dalam sistem perparkiran kita pihak swastanya, pasti juga akan mau pemerintah 70 pengelola 30,” ungkapnya.
Sehingga munculnya perbandingan pembagian 60 persen dan 40 persen menjadi salah satu sistem yang dirasa cukup fair diterapkan.
“Tapi bukan cuman disitu persoalannya, kesan pembiaran terhadap sistem yang tidak transparan,” tegasnya.
Andi Harun mengatakan demikian, menganggap bahwa regulasi yang sedari awal diketahui tidak memiliki keadilan namun tetap dipertahankan.
“Sistem yang terbukti secara vaktual merugikan pemasukan daerah kesannya dipertahankan dan tidak ada upaya dievaluasi,” bebernya.
Pemkot Samarinda berharap, melalui kejadian ini Dishub harus bertindak tegas dalam mengevaluasi regulasi serta sistem pembagiannya.
“Sebenarnya kami berharap urusan begini tidak perlu sampai Wali Kota cukup di Dishub yang turun tangan,” tandasnya.(*)

