Probolinggo – Kapolres Probolinggo AKBP Wadi Sa’bani menyambut baik atas telah diluncurkannya Rumah Restorative Justice (RRJ) di Kantor Kecamatan Kanigaran bertema “Dengan Jiwa Pemaaf, Kita Wujudkan Perdamaian”, Rabu (16/3/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan pukul 08.00 WIB turut dihadiri jajaran Forkopimda Probolinggo serta lapisan masyarakat. Kegiatan ini juga disiarkan oleh televisi nasional dengan narasumber Jaksa Agung RI yang digelar secara virtual.
Kapolres Probolinggo AKBP Wadi Sa’bani sangat mengapresiasi adanya RRJ. Dengan keterbatasan personel kejaksaan, tentunya dari Polres dan Kodim 0820 Probolinggo siap mendukung program Ini.
“Untuk itu, agar setiap kelurahan dibentuk RRJ supaya permasalahan-permasalahan yang ada bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat,” tegasnya.
Selanjutnya, pembentukan RRJ di wilayah Kelurahan Kanigaran merupakan sebagai pilot project kelurahan-kelurahan yang lain di Kota Probolinggo untuk mencapai tujuan membangun sisi positif dalam penyelesaian proses perdamaian dan peran tokoh masyarakat kepada warga masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Sebelumnya, dalam kata sambutannya Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pembentukan RRJ tersebut dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
“Dalam kegiatan ini Kejari dibentuk untuk lebih dekat dengan masyarakat guna mengetahui setiap permasalahan dimasyarakat,” tegasnya.

