TANGERANG : Airnav Indonesia atau Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), sambut positif adanya pendelegasian kewenangan publikasi, penyimpanan dan informasi aeronautika ke Airnav.
Aeronautika sendiri adalah ilmu yang mempelajari segala hal yang berkaitan dengan pesawat terbang dan roket, termasuk perancangan, pembuatan dan pengoperasiannya.
Aeronautika juga mencakup teknologi, bisnis dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan pesawat terbang.
Direktur Utama Airnav Indonesia Polana B. Pramesti, mengatakan sangat antusias atas kegiatan yang telah dinanti-nantikan selama ini.
Sebagai satu-satunya BUMN pengelola layanan navigasi penerbangan di Indonesia, menurut Polana, pendelegasian ini merupakan wujud kepercayaan pemerintah kepada Airnav Indonesia.
Untuk secara utuh, menjalankan tugas pokok dan fungsinya, salah satunya dalam penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika.
Polana menambahkan, dokumen AIP (Aeronautical Information Publication) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan otoritas penerbangan suatu negara yang menyediakan informasi penerbangan.
“Informasi penerbangan ini penting bagi keselamatan, efisiensi dan keteraturan navigasi udara,” kata Polana di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.
Dokumen tersebut digunakan sebagai referensi utama oleh pilot, maskapai penerbangan, operator bandara dan penyedia layanan navigasi udara.
AIP memuat informasi rinci yang mencakup aspek operasional dan teknis penerbangan meliputi struktur wilayah udara, prosedur navigasi udara, prosedur kontingensi untuk keadaan darurat.
Begitu juga tata letak bandara, panjang dan lebar landasan pacu, prosedur take-off dan landing serta lainnya.
“Ini termasuk regulasi penerbangan yang telah ditetapkan oleh ICAO sebagai Organisasi Penerbangan Sipil Internasional,” katanya.
“Pendelegasian ini juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi penerbangan, mendukung operasional penerbangan yang lebih andal dan berdaya saing tinggi,” jelas Polana.
Dalam pelaksanaannya, Airnav Indonesia tetap mengharapkan bimbingan, arahan dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Ini agar bisa berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang telah ditetapkan.
Airnav Indonesia juga akan terus berupaya untuk mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Salah satunya, transformasi produk informasi aeronautika dalam cetakan kertas ke produk dalam bentuk digital. Sehingga, ini akan lebih mudah diakses dan digunakan.
Setelah dilakukan pengalihan kewenangan ini, Airnav Indonesia akan memulai tahapan transisi hingga proses simulasi, menggunakan sistem Integrated Web-based Aeronautical Information System Handling (IWISH) milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Perhubud)
untuk distribusi Publikasi Informasi Aeronautika ke para stakeholder penerbangan.
Airnav Indonesia juga mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk memanfaatkan AIP. Ini sebagai sumber informasi utama dalam operasional penerbangan.
“Kami pun akan terus melakukan pemutakhiran data secara berkala untuk memastikan informasi yang tersedia tetap relevan, up-to-date dan sesuai dengan kebutuhan operasional penerbangan di Indonesia,” tutup Polana.(*)

