SAMARINDA: Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Tianur, mengucapkan apresiasinya terhadap Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan seluruh jajaran yang telah menginisiasi uji publik tentang dana bersama penanggulangan bencana.
Agus Tianur yang pada acara tersebut diwakili Sekretaris BPBD Provinsi Kaltim Yasir, menyampaikan empat hal penting terkait adanya uji publik penyusunan peraturan BNPB tentang dana bersama penanggulangan bencana tersebut.
Pertama, Agus Tianur berpesan agar kehadiran partisipan dalam kegiatan itu dapat membawa masukan serta catatan terhadap penyusunan peraturan BNPB mengenai penyaluran dana bersama penanggulangan bencana.
Kedua, ia menyampaikan perlu adanya telaah mendalam terkait norma-norma yang akan tertuang di dalamnya, sehingga diperlukan diskusi yang baik antarpihak.
“Kita perlu menelaah bagaimana norma-norma dan apa saja yang perlu dalam rancangan penyusunan peraturan tentang dana bersama penanggulangan bencana,” ungkap Agus Tianur dalam sambutan tertulisnya di Hotel Harris Samarinda, Senin (30/10/2023).
Ketiga, ia menyebut bahwa penyusunan peraturan BNPB mengenai penyaluran dana bersama penanggulangan bencana ini memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
Yang mana ke depannya diharapkan, peraturan BNPB mengenai penyaluran dana bersama penanggulangan bencana itu dapat menjadi kiat bagi BPBD di seluruh Indonesia dalam hal penyaluran dana bersama penanggulangan bencana.
Keempat, Agus Trianur meminta agar penyusunan peraturan itu dapat menyuguhkan menyertakan pula kemudahan dalam mekanisme pengajuan untuk memperoleh penyaluran dana bersama penanggulangan bencana.
Lebih lanjut, Agus Trianur berharap BNPB dapat berkolaborasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan BPBD Kaltim agar terus tercipta keselarasan dan koordinasi yang baik.
Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan sumbangsih yang signifikan baik bagi BNPB dan BPBD Kaltim dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam menanggulangi bencana di Kaltim.
“Semoga dapat memberikan sumbangsih atau masukan yang signifikan bagi BPBD atau BNPB, dalam rangka bagaimana untuk meningkatkan penganggulangan bencana di Kaltim,” jelasnya.
Pada hari ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar Uji Publik Penyusunan Peraturan BNPB tentang Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional. (*)

