

Samarinda– Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD), Rekomendasi Analisis Rancangan Produk Hukum Daerah Perspektif HAM terhadap rancangan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Bantuan Hukum, di Ruang Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Kamis (29/9/2022).
Abdul Rofik menerangkan harus ada sosialisasi dan edukasi terkait kesadaran hukum di masyarakat, agar jika berhadapan dengan masalah hukum, masyarakat tahu harus kemana.
“Dengan adanya lembaga bantuan hukum, kita bisa memberikan edukasi dan pendampingan ke masyarakat, apakah yang dikeluhkan masyarakat ini sudah berada pada jalur yang tepat, atau malah ada aturan hukum yang dilanggar, jadi semua bisa kondusif baik di masyarakat dan pemerintah,”jelas Ketua Bamperperda DPRD Kota Samrinda itu.
Rofik memberikan contoh persoalan Pedagang Kaki lima (PKL) dan Pemkot Samarinda, jika saja para PKL ini diberikan pendampingan dan edukasi hukum, maka tidak akan menjadi polemik seperti yang terjadi sekarang.
“Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada teman- teman LBH, Kemenkumham, Bidang Hukum Setda Kota Samarinda karena akan terbitnya Perwali tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini, agar keadilan selalu ditegakkan,”ungkap Politisi Partai PKS ini.
Nampak Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim, Sofyan membuka acara dan dihadiri narasumber dari Bidang Hukum Pemerintah Kota Samarinda, Asran Yunisran dan perwakilan LBH dan LKBH yang terakreditasi memberikan masukan pada draft Perwali Nomor 7 Tahun 2019 ini.

