Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang menerbitkan surat edaran yang mengatur jam pembelajaran tatap muka (PTM) siswa sekolah selama Ramadan.
Dalam surat edaran Nomor: 420/0383/Dikbud tentang aturan batas PTM hanya sampai pukul 15.00 Wita pada Senin-Kamis dan Sabtu.
Sementara untuk Jumat hanya sampai pukul 10.30 Wita. Dengan jumlah rombongan belajar (rombel) disesuaikan pada aturan lama.
Kepala Disdikbud Bontang Bambang Cipto Mulyono mengatakan setiap rombel untuk SD dan SMP diberi kesempatan mengikuti PTM selama 4 jam. Sedangkan Taman Kanak-kanak (TK) hanya diperbolehkan 2 jam per harinya.
“Untuk SD dan SMP waktu PTM masing rombel kita beri waktu 4 jam. Kalau untuk anak-anak TK 2 jam,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (1/4/2022).
Ia pun meminta setiap instansi sekolah untuk memberikan modul pelajaran bagi siswa yang masih mengikuti proses pembelajaran dalam jaringan (daring).
“Ya, sudah kita imbau kepada seluruh satuan pendidikan untuk memberikan modul bagi siswa yang pembelajarannya masih daring,” tutupnya.

