BONTANG : Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, akan mengawasi aktivitas pedagang di Jalan KS Tubun II tepat di sekitar Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), usai dilakukan pembongkaran lapak. Karena setelah penertiban, menjual di atas trotoar merupakan tindakan ilegal.
“Memang kita tidak melarang untuk berusaha tapi harus berada di lokasi yang tepat,” ujarnya Kepala Diskop UMKM Bontang Kamilan kepada awak media saat proses pembongkaran lapak dagang, Rabu (18/1/2023).
Dikatakan, pembongkaran ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bontang. Oleh sebab itu ke depannya akan dilakukan pengawasan terhadap aktivitas pedagang di jalan KS Tubun II.
Pengawasan melalui patroli yang dilakukan Satpol PP Bontang dengan tujuan untuk mengantisipasi kembali menjamurnya penjualan di sekitar badan jalan.
“Kita akan lakukan patroli, takutnya menjamur lagi seperti di Kelurahan Loktuan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa sebelum pihaknya telah melakukan penertiban dan pembongkaran lapak yang berjualan di Jalan Slamet Riyadi Loktuan, tapi kini aktivitas tersebut kembali menjamur.
“Sudah kita beri peringatan dan akan ditindaklanjuti jika tidak diindahkan. Karena sudah sering kali terjadi,” tuturnya.
Hal serupa pun akan diberlakukan bagi seluruh Kota Bontang, dimana melarang pedagang menjajaki jualannya langsung di atas trotoar.Ini akan diberlakukan sama, tapi bertahap.

