Balikpapan – Bantuan hukum oleh pemerintah untuk warga miskin saat ini dinilai belum maksimal. Padahal untuk di Kaltim sendiri telah ada Perda Nomor 05 Tahun 2019 yang dibuat sebagai bentuk upaya memberikan keadilan atas hak masyarakat di hadapan hukum berupa bantuan hukum secara gratis.
Hal tersebut juga berdasarkan pada Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Sehingga berangkat dari persoalan tersebut, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Balikpapan berupaya untuk mengoptimalisasi pemberian bantuan hukum dengan membuka konsultasi hukum secara gratis setiap Sabtu.
“Mengoptimalisasi pemberian bantuan hukum demi terwujudnya Access to Law and Justice bagi rakyat miskin sesuai peraturan perundangan yang berlaku maka kami membuka konsultasi hukum secara gratis setiap Sabtu,” demikian disampaikan langsung Konsultan Hukum BBHAR PDI-P Balikpapan M Jhon Ismail Sembiring, Kamis (17/3/2022).
Jhon menerangkan, konsultasi hukum gratis digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.
Sedangkan dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin BBHAR PDI-P dalam memberikan bantuan hukum bisa menjamin dan memenuhi hak masyarakat Balikpapan untuk mendapatkan akses keadilan. Dan tentunya mewujudkan hak konstitusional masyarakat Balikpapan sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” katanya.
Terbaru, BBHAR PDI-P Balikpapan diberi kuasa atas kasus yang menimpa Nelson Tonapa Rantetonglo selaku operator alat berat di perusahaan jasa penyewaan alat berat PT Cipta Hasil Sugiarto (CHAS) dimana saat bekerja di lokasi Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya, Bukit Suharto, Kecamatan Samboja Kutai Kartanegara, Nelson yang menjadi tersangka bersama beberapa kerabatnya bekerja ditangkap karena melakukan proses penambangan ilegal atau tanpa surat izin.
Jhon menilai penetapan Nelson sebagai tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kaltim, tidak berdasarkan hukum. Sebagaimana dimaksud pasal 89 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kami merasa klien kami Nelson tidak punya niat dengan sengaja bermaksud untuk melakukan kegiatan penambangan illegal di dalam kawasan hutan yang dikehendakinya untuk mendapatkan akibat dari perbuatan yaitu keuntungan,” ucap Jhon yang dalam pembelaan ini dibantu 3 koleganya yakni Hendrik Kalalembang, Abdul Rahmat Tahir, dan I Putu Gede Indra Wismaya.
Sebab kliennya Neslon, hanyalah sebatas operator excavator yang memperoleh upah dibawah kekuasaan perintah kerja PT CHAS yang bekerja sama dengan perusahaan CV Wulu Bumi Sakti sebagai pemegang Operasi Produksi yang memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP).
“Intinya kami merasa klien kami tidak bersalah. Karena pada saat penangkapan Direktur CV WBS yakni Muksin Hasyim datang dan menemui Tim Gakkum KLHK yang menyatakan bertanggung jawab atas aktivitas seluruh aktivitas tambang,” tegasnya.
Dirinya bahkan menyesalkan sang direktur yang menyatakan bertanggung jawab tiba-tiba hilang.
“Hilangnya jejak direktur itulah kami merasa klien BBHAR PDI-P, Nelson tidak merasa bersalah. Di mana klien kami hanya mengharapkan gaji sebagai operator excavator untuk memenuhi kebutuhan berobat ibunya yang lagi sakit di Sulawesi Selatan,” tuturnya.
Untuk itu, Jhon berharap seharusnya pimpinan dimana tempat bekerja Nelson yang bertanggung jawab karena memberikan perintah atas pekerjaan yang dianggap penambangan illegal.
“Intinya tujuan kami ingin membela warga Kota Balikpapan mencari keadilan, khususnya Nelson yang bertempat tinggal di Perumnas Batu Ampar, Balikpapan Utara,” jelasnya.
Bahkan dalam kasus ini, Jhon menambahkan bahwa telah diketahui dan mendapat dukungan dari Ketua PDI-P Balikpapan Budiono yang juga Wakil Ketua DPRD Balikpapan bersama Sekretaris PDI-P Balikpapan.
“Dan dalam kasus ini kami sudah melayangkan surat permohonan perlindungan yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” tandasnya.

