Samarinda – Pemerintah memutuskan untuk tidak akan akan menerapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara merata di semua daerah di Indonesia. Namun pemerintah akan memberlakukan sejumlah pengetatan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
“Syarat perjalanan akan tegap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut.
Luhut memastikan perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Luhut mengatakan, jika pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.
“Capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis dua yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis satu dan dua di Jawa-Bali,” sebutnya.
Sebagai perbandingan, dia mengungkapkan saat Nataru lalu belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi. Hasil zero-survei juga menunjukan kini masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Lebih lanjut, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan disiplin menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Perubahan secara rinci akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Di luar itu, Luhut menuturkan, Presiden Jokowi memberikan arahan untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.
Luhut menegaskan berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19.
Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan pada masa Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

