Samarinda – Kepala Dinas Sosial Kota Samarinda Ridwan Tassa membenarkan jika sebanyak 11.702 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) di Kota Samarinda akan dinonaktifkan.
Hal itu disebabkan karena sejumlah data peserta tersebut diketahui tidak terverifikasi sehingga akan dilakukan verifikasi ulang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda.
“Jadi sebenarnya data peserta itu masih tetap dibayarkan ke BPJS hanya memang ada beberapa data yang perlu dilakukan verifikasi ulang yang kemudian akan dikirimkan ke pusat,” jelas Ridwan Tassa saat dihubungi Narasi.co, Rabu (6/10/2021).
Namun ditegaskannya kalau penonaktifan PBIJK di Kota Samarinda itu khusus peserta yang memang mendapat bantuan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau orang yang tergolong keluarga miskin.
“Tentu untuk mendapat bantuan tersebut mesti adanya data yang membuktikan telah terverifikasi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian akan disandingkan dengan data di Dinas Dukcapil, siapa saja yang mendapat bantuan PBIJK,” tutur Ridwan.
Jika memang terbukti NIK tidak sinkron, lanjutnya, apa boleh buat, maka akan dinonaktifkan. Tetapi kalau sinkron dengan data Disdukcapil Samarinda, tentu akan dibawa ke pusat.
Lebih lanjut, bagi peserta yang mendapat kartu PBIJK tetapi ketika di akses itu ternyata dinonaktifkan, maka akan dilakukan penanganan secara manual atau langsung.
Karena secara keseluruhan masyarakat perlu tahu bahwa kebijakan tersebut berdasar pada surat keputusan Menteri Sosial Nomor:92/Huk/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021.
Meski kebijakan tersebut belum dilakukan sosialisasi secara khusus kepada masyarakat, tetapi secara umum hal itu telah disampaikan kepada masyarakat melalui kanal media Diskominfo terkait akan adanya penonaktifan PBI
JK.
