Samarinda – Komisi Informasi Publik (KIP) akhirnya menggelar sidang gugatan yang dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Padahal, gugatan Jatam terkait permintaan sejumlah informasi perusahaan pertambangan ke Menteri ESDM tersebut, telah teregister sengketa nomor 025/REG PSI/IX/2020, Senin 9 November 2020 tahun lalu.
Kepala Divisi Hukum Jatam Nasional, Muhammad Jamil dalam konferensi pers melalui aplikasi zoom, Selasa (28/9/2021) menjelaskan, KIP telah menyidangkan gugatan dengan agenda sidang lanjutan di hari yang sama dimana mereka memberikan keterangan kepada awak media.
“Sidang pertama pemeriksaan berkas digelar pada Selasa 21 September 2021 lalu. Hari ini sidang lanjutan,” ujarnya.
Dalam gugatan mereka, sebutnya, terdapat beberapa objek yang dimintakan informasi tambang, yakni catatan perkembangan diskusi pemerintah tentang evaluasi perpanjangan izin dan kontrak.
Selanjutnya, daftar nama, profesi dan jabatan setiap pihak serta lembaga yang terlibat dalam evaluasi perpanjangan dalam mengevaluasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berakhir.
Untuk diketahui, sambung Jamil, pemerintah telah mengesahkan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Menurut Kepala Divisi Hukum Jatam Nasional itu, para elit politik disinyalir telah memanfaatkan kondisi rakyat yang terjebak pandemi pada 2020 lalu.
Sebab, terdapat sejumlah perusahaan raksasa pertambangan batubara di Indonesia yang akan habis masa kontraknya, secara otomatis berbondong-bondong menunggangi situasi ini dengan mengajukan perpanjangan izin dan kontrak.
“Perpanjangan tanpa pengawasan dan partisipasi publik akan membahayakan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup,” kata Jamil.
Ditambahkan Pradarma Rupang selaku Dinamisator Jatam Kaltim di acara yang sama, sehingga, situasi itulah yang melandasi mengapa Jatam Nasional dan Jatam Kaltim mengajukan permohonan informasi ke KIP.
“Karena itu kami dari Jatam Kaltim merasa memiliki legal standing atau posisi dan dasar hukum yang tercantum pada pasal 10 UU Minerba nomor 3 tahun 2020 mengenai peran dan partisipasi masyarakat dalam wilayah pertambangan,” paparnya.
Pradarma melanjutkan, menurut data, sejumlah perusahaan tambang batubara yang sudah dan akan habis masa berlakunya serta sedang dalam upaya perpanjangan izin/kontrak adalah, PT Kendilo Coal Indonesia luas lahan 1.869 ha berakhir perjanjian 13 September 2021 (16 Tahun).
Selanjutnya, PT Kaltim Prima Coal Luas lahan 84.938 hektare berakhir perjanjian 31 Desember 2021 (38 Tahun), PT Multi Harapan Utama luas lahan 39.972 hektare Berakhir perjanjian 1 April 2022 (36 Tahun), PT Adaro Indonesia luas lahan 31.379 hektare berakhir perjanjian 1 Oktober 2022 (39 Tahun), PT Kideco Jaya Agung luas lahan 47.500 hektare terakhir perjanjian 13 Maret 2023 (41 Tahun) serta PT Berau Coal luas lahan 108.009 hektare terakhir perjanjian 26 April 2025 (42 Tahun).

