JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang beralamat di Jalan Medan–Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025, setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan BPR Disky Surya Jaya masuk status Bank Dalam Resolusi dan harus ditangani melalui likuidasi.
“Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam keterangannya, Rabu, 20 Agustus 2025.
Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024 OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kecukupan modal (KPMM) di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan “tidak sehat”. Namun, upaya perbaikan oleh pemegang saham dan manajemen tidak membuahkan hasil.
OJK kemudian menetapkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 31 Juli 2025. Berdasarkan evaluasi, LPS melalui Keputusan Nomor 58/ADK3/2025 memutuskan BPR Disky Surya Jaya harus dilikuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta proses likuidasi sesuai amanat UU No.24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

