JAKARTA: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, penetapan 36 bandara internasional bukan sekadar status administratif, tetapi langkah strategis yang memberikan manfaat signifikan bagi Indonesia.
Kebijakan tersebut, kata Menhub, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat kedaulatan, memperluas konektivitas, menggerakkan ekonomi, dan meningkatkan daya saing global.
“Penetapan bandara internasional merupakan langkah nyata untuk mempercepat pembangunan ekonomi, memperkuat konektivitas, dan memastikan kehadiran negara hingga ke pelosok Nusantara,” ujar Dudy, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurutnya, terdapat tiga manfaat utama dari penetapan bandara internasional.
Pertama, memperkuat konektivitas global melalui akses langsung penerbangan internasional.
Kedua, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan membuka simpul perdagangan, investasi, dan pariwisata. Ketiga, menjadi pintu masuk wisatawan mancanegara ke berbagai destinasi prioritas.
Selain itu, bandara internasional juga memiliki fungsi strategis dalam mendukung pertahanan negara serta kesiapsiagaan menghadapi tantangan geopolitik dan bencana.
Kemenhub memastikan penetapan bandara internasional dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, kesiapan infrastruktur, pelayanan, serta ketersediaan fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan.
Status bandara internasional akan dievaluasi setiap dua tahun.
“Jika traffic sangat rendah, ada kemungkinan status internasional dicabut. Namun evaluasi akan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan maskapai,” jelas Menhub Dudy.

