SAMARINDA: Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mendorong pemerintah pusat untuk membuka kembali moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) secara terbatas.
Hal ini disampaikan menyusul tingginya jumlah usulan pemekaran dari berbagai daerah di Indonesia, dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan DPD RI Kalimantan Timur, Selasa 5 Agustus 2025.
Menurut Andi Sofyan, Kementerian Dalam Negeri saat ini telah menerima 341 usulan pemekaran, sementara data DPD RI mencatat ada 188 calon DOB. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hanya sebagian kecil dari usulan tersebut yang benar-benar memenuhi syarat administratif dan politik.
“Kami di Komite I sudah memetakan, dari ratusan usulan itu, hanya sedikit yang siap. Banyak yang belum paham bahwa syarat utama DOB adalah persetujuan kepala daerah dan ketua DPRD induk. Tanpa itu, meskipun tokoh masyarakat mendukung, tetap tidak bisa jalan,” ujarnya.
Dari delapan calon DOB yang diajukan di Kalimantan Timur, Andi menyebut hanya Kutai Utara yang sejauh ini telah memenuhi syarat formal dan mendapat dukungan penuh dari kepala daerah serta DPRD induk. Wilayah ini mencakup kecamatan seperti Muara Wahau, Kombeng, Telen, Muara Bengkal, Busang, Batu Ampar, Long Mesangat, dan Muara Ancalong.
“Kalau moratorium dicabut, Kutai Utara kemungkinan besar akan jadi DOB pertama yang disetujui dari Kaltim,” tegasnya.
Sementara itu, calon DOB Kutai Tengah (Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang) masih menunggu dukungan resmi dari Bupati Kutai Kartanegara dan DPRD.
Calon DOB Pasir Selatan (Batu Sopang, Muara Komam, Muara Samu, Batu Engau, dan Tanjung Harapan) juga dinilai potensial karena mendapat sinyal positif dari bupati, meskipun belum ada konfirmasi resmi.
Calon DOB Sangkulirang (Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Karangan, dan Kombeng) dikabarkan telah didukung secara informal oleh Bupati Kutai Timur, tetapi belum ada dokumen resmi.
Usulan pemekaran Berau Pesisir Selatan (Talisayan, Tabalar, Biatan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk) mendapat dukungan kuat dari masyarakat, namun belum ada persetujuan dari Bupati Berau.
Calon DOB Samarinda Barat (Loa Janan Ilir, Palaran, dan Samarinda Seberang) dinilai minim prospek karena tidak mendapat dukungan dari Wali Kota Samarinda.
Begitu pula dengan usulan Benua Raya (Jempang, Bongan, Siluq Ngurai, Bentian Besar, Muara Pahu, Penyinggahan, dan Muara Lawa) terhambat karena Ketua DPRD Kutai Barat menyatakan penolakan. Adapun usulan Kutai Pesisir dinyatakan tidak layak karena merupakan wilayah strategis ekonomi yang tidak mungkin dilepas oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Andi Sofyan menegaskan bahwa DPD RI siap menjadi jembatan untuk menyuarakan aspirasi daerah dalam proses pembentukan DOB. Ia juga menolak anggapan bahwa DPD memutuskan secara sepihak mana daerah yang layak dimekarkan.
“Waktu konsinyering di Jakarta, ada yang mengira kami memilah-milah mana yang layak. Padahal bukan begitu. Undang-undang yang menentukan syarat, kami hanya memverifikasi,” katanya.
Menurut Andi Sofyan jika syarat utama berupa persetujuan kepala daerah dan ketua DPRD telah terpenuhi, maka syarat lainnya seperti penentuan ibu kota, potensi ekonomi, dan kesiapan dana hibah serta penyelenggaraan pilkada akan lebih mudah disiapkan.
Ia berharap, dalam masa sidang I tahun 2025–2026 ini, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dapat memberikan ruang dialog dan keputusan strategis terkait pencabutan moratorium.
“Sejak dua periode Wapres, Pak Jusuf Kalla dan Pak Ma’ruf Amin, tidak ada satu pun DOB yang disetujui, kecuali Papua karena otonomi khusus. Sekarang saatnya dibuka kembali, walau terbatas. Minimal satu atau dua provinsi bisa disetujui dahulu,” ucapnya.
Andi Sofyan menekankan bahwa pemekaran bukan sekadar pemisahan wilayah, tetapi bagian dari menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan merata ke pelosok.
“Bayangkan, warga dari Kombeng atau Telen harus ke Sangatta hanya untuk urusan administrasi. Ini bukan soal politik, ini soal kemudahan pelayanan,” pungkasnya.

