
SAMARINDA: Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mendesak Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) agar segera melepaskan ketergantungan terhadap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim.
Ketiadaan sekretariat dan anggaran mandiri dinilai menjadi penghambat utama efektivitas KPAD dalam menjalankan mandat perlindungan anak secara optimal.
Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DP3A dan KPAD Kaltim yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin, 21 Juli 2025.
Menurut Darlis, posisi KPAD yang masih menumpang kantor dan anggaran DP3A menimbulkan persepsi keliru bahwa lembaga ini berada di bawah struktur dinas, bukan sebagai lembaga independen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“KPAD dibentuk berdasarkan undang-undang. Tapi kalau keberadaannya masih bergantung pada dinas, ini bisa mengaburkan status independennya,” tegas Darlis.
DP3A sendiri mengakui bahwa mereka adalah inisiator pembentukan KPAD sejak awal.
Namun, mereka menegaskan bahwa tidak pernah ada maksud menjadikan KPAD sebagai lembaga subordinat. Setelah terbentuk, KPAD seharusnya segera berdiri sendiri secara kelembagaan maupun operasional.
Hingga kini, seluruh sumber daya KPAD, termasuk pendanaan, ruang kerja, dan staf, masih terintegrasi dengan DP3A. Hanya tiga dari lima komisioner yang aktif, kondisi yang dinilai menyulitkan mobilitas serta respons cepat terhadap kasus kekerasan terhadap anak.
“Kondisi ini tidak ideal. KPAD adalah ujung tombak perlindungan anak. Mereka perlu keleluasaan operasional, sekretariat khusus, dan pendanaan langsung agar bisa responsif,” tambah Darlis.
Komisi IV DPRD Kaltim juga menyoroti masa jabatan komisioner KPAD yang hanya tiga tahun, padahal undang-undang mengamanatkan lima tahun.
Tak hanya menyulitkan perencanaan program jangka panjang, status kelembagaan yang belum definitif juga membuat posisi KPAD kerap dianggap lemah dalam koordinasi antarinstansi.
“Kita ingin KPAD benar-benar hadir, bukan simbolis. Jangan sampai kalah peran dibanding lembaga swadaya masyarakat,” tegas legislator dari Partai NasDem tersebut.
Sebagai langkah awal, Komisi IV merekomendasikan pemisahan total antara KPAD dan DP3A, serta pembentukan sekretariat khusus dengan struktur yang jelas.
Komisi juga menyatakan komitmen untuk mengawal revisi sistem pendanaan dan kebijakan demi memperkuat peran KPAD di Kalimantan Timur.

