JAKARTA: PT Bank BCA Syariah resmi ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 600 Tahun 2025.
Penetapan ini diumumkan dalam seremoni yang digelar Selasa, 8 Juli 2025 di Jakarta dan ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas serta penyerahan SK resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Presiden Direktur BCA Syariah, Yuli Melati Suryaningrum, dalam pernyataannya Jumat, 11 Juli 2025, menyambut baik dan bersyukur atas amanah yang diberikan.
Ia menyebut penunjukan ini sebagai langkah strategis yang memperkuat peran BCA Syariah dalam mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi syariah nasional.
“Ini adalah amanah yang mulia. Kami berkomitmen memperluas kemanfaatan wakaf uang agar memberikan dampak sosial yang nyata bagi masyarakat,” ujar Yuli.
Sebagai LKS PWU, BCA Syariah akan bertugas menerima, mengelola, dan menyalurkan wakaf uang sesuai prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, BCA Syariah berkomitmen untuk mengembangkan berbagai produk dan layanan inovatif, memperkuat kolaborasi dengan lembaga ZISWAF, serta meningkatkan literasi masyarakat mengenai wakaf.
“Kami akan mengelola dana wakaf secara profesional dan transparan sesuai prinsip syariah. Semoga amanah ini menjadi pelengkap peran kami dalam melayani nasabah secara komprehensif,” tambah Yuli.
Penetapan ini menjadi pengakuan atas integritas dan kesiapan BCA Syariah dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah secara inklusif dan berkelanjutan.
Dengan status LKS PWU, BCA Syariah kini bergabung dengan jajaran bank syariah yang memiliki otoritas resmi dalam pengelolaan wakaf uang, yang semakin berkembang sebagai instrumen filantropi Islam modern.
Langkah ini juga menjadi bagian dari dorongan pemerintah untuk mengoptimalkan potensi wakaf produktif sebagai salah satu sumber pembiayaan sosial yang berkelanjutan di Indonesia, sekaligus memperkuat sinergi antara sektor perbankan syariah dan lembaga sosial keagamaan.

