TANGERANG: Dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kesetaraan layanan bagi seluruh pengguna jasa penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan bersama para pemangku kepentingan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan kegiatan keprotokolan.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas sorotan publik terhadap aktivitas keprotokolan di Terminal 3 Bandara Soetta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa layanan keprotokolan merupakan bagian dari sistem pelayanan di bandara.
Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan keteraturan serta tidak mengganggu hak dan kenyamanan penumpang umum.
“Kami melakukan evaluasi bersama guna memastikan kegiatan keprotokolan di Bandara Soekarno-Hatta berjalan secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lukman, Rabu, 9 Juli 2025.
Sebagai bagian dari penyesuaian tersebut, Ditjen Hubud mengatur ulang mekanisme pelaksanaan kegiatan protokoler oleh perwakilan kementerian/lembaga.
Salah satu langkah utama adalah pengetatan penerbitan Pas Bandara yang kini dilakukan secara lebih selektif dan terbatas.
Langkah ini juga disertai pembaruan standar operasional prosedur (SOP) dan aturan teknis di lapangan, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I kepada pihak pengelola bandara.
Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan protokol dan kelancaran layanan umum.
“Kami terus berkoordinasi dengan semua pihak agar aktivitas keprotokolan tetap berjalan sesuai fungsinya tanpa mengurangi kenyamanan penumpang lainnya,” ujar Putu.
Sebagai bentuk peningkatan layanan, dua unit Baggage Claim Belt (BCB) tambahan telah dioperasikan di area kedatangan internasional Terminal 3.
Fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan saat pengambilan bagasi dan mempercepat alur layanan penumpang.
Seluruh langkah penyesuaian ini merupakan hasil dari rapat koordinasi pada Kamis, 3 Juli 2025, antara Otoritas Bandar Udara Wilayah I, PT Angkasa Pura Indonesia, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati pentingnya memperkuat koordinasi lintas unit dan meminimalisasi gangguan terhadap arus utama penumpang reguler.
Sebagai bagian dari upaya penataan menyeluruh, Ditjen Hubud juga melakukan pengelolaan ulang terhadap layanan penumpang umrah di Terminal 3, termasuk:
* Pengaturan pergerakan penumpang
* Penanganan bagasi
* Sinkronisasi proses keberangkatan dan kedatangan
Langkah ini ditujukan untuk menciptakan sistem yang lebih tertib, efisien, dan ramah bagi seluruh pengguna jasa.
“Kami terus mendorong semua pihak yang beroperasi di lingkungan bandara untuk mengedepankan keseimbangan antara pelayanan khusus dan keteraturan sistem pelayanan transportasi udara,” tutur Putu.
“Pelayanan prima harus dibangun di atas prinsip kesetaraan dan kepatuhan terhadap aturan,” tegasnya.
Ditjen Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I akan terus melakukan pemantauan di lapangan, guna memastikan bahwa setiap bentuk layanan yang diberikan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kepentingan publik secara luas.

