
SAMARINDA: DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-22, Rabu, 9 Juli 2025, dengan agenda utama penyampaian nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, masing-masing tentang penyelenggaraan pendidikan dan penyelenggaraan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dan dihadiri oleh 28 anggota dewan.
Sementara dari pihak eksekutif, hadir Arif Murdianto yang mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.
Dalam pengantar sidang, pimpinan DPRD Kaltim juga menyampaikan ucapan selamat atas terselenggaranya Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X PKK Tahun 2025 yang berlangsung di Bumi Etam.
Ia menyebut, kegiatan tersebut merupakan momentum penting untuk menegaskan peran strategis perempuan, keluarga, dan semangat gotong royong dalam pembangunan daerah.
Agenda pertama dalam sidang paripurna adalah penyampaian nota penjelasan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai respons atas ketimpangan regulasi yang tidak lagi sesuai dengan dinamika zaman.
“Kaltim sudah memiliki Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan. Namun, dengan kemajuan teknologi, perubahan sosial, dan arah kebijakan nasional, banyak hal yang tidak lagi terakomodasi,” ujar Baharuddin dalam pemaparannya.
Ia menyebut bahwa tantangan pendidikan di Kalimantan Timur saat ini mencakup belum meratanya akses pendidikan, masih adanya tenaga pendidik yang belum tersertifikasi, keterbatasan infrastruktur, rendahnya pemanfaatan teknologi informasi dalam proses belajar mengajar, hingga minimnya pendidikan hukum bagi guru di daerah terpencil.
Baharuddin menekankan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang bagi pembangunan daerah.
Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan regulasi yang lebih responsif, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini terdiri dari 17 bab dan 90 pasal. Beberapa poin penting yang disampaikan Baharuddin dalam nota penjelasannya meliputi: Inovasi Daerah, Komitmen Anggaran 20% APBD, Penguatan Peran Masyarakat, Pendidikan Inklusif dan Layanan Khusus, Penertiban Satuan Pendidikan, Sanksi Administratif, dan Sistem Informasi Pendidikan Berbasis Teknologi.
Dari segi filosofis, Raperda ini berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang menekankan pentingnya pendidikan dalam mewujudkan keadilan sosial dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Secara sosiologis, Raperda ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Secara yuridis, Raperda ini merujuk pada Pasal 18 UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kami ingin memastikan tidak ada anak di Kalimantan Timur yang tertinggal meraih cita-cita, termasuk mereka yang tinggal di pedalaman Mahakam atau pesisir Berau,” tegas Baharuddin.
Sebagai penutup, Baharuddin mengajak seluruh pihak untuk ikut serta dalam penyempurnaan Raperda ini melalui proses pembahasan yang lebih lanjut di Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Kami membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi, dan semua pemangku kepentingan agar Raperda ini benar-benar menjadi produk hukum yang adil, aspiratif, dan berdaya guna,” pungkasnya.
Selain Raperda Pendidikan, Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim juga mengagendakan penyampaian nota penjelasan Raperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

