
SAMARINDA: Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisahkan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis 26 Juni 2025, MK memutuskan bahwa pemilu nasional yang mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, dan DPD tetap dilaksanakan serentak, sedangkan pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan dilakukan bersamaan dengan Pilkada, paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.
Hasanuddin menyambut baik keputusan tersebut.
Penambahan masa jabatan hingga dua tahun bagi anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota menjadi bagian dari konsekuensi pemisahan waktu penyelenggaraan.
“Secara pribadi kami yang di daerah provinsi tingkat dua menyambut baik penambahan masa jabatan dua tahun, dari 2024 sampai 2031,” kata Hasanuddin, Selasa, 1 Juli 2025.
Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa di tingkat pusat khususnya DPR RI dan DPD RI tidak terjadi penambahan masa jabatan karena tetap mengikuti siklus lima tahunan.
Hal ini menurutnya bisa menimbulkan ketidakseimbangan antara jabatan di pusat dan daerah.
“Kalau saya lihat, DPR RI dan DPD RI itu tetap lima tahun, tidak menambah. Jadi apakah di DPR RI tidak bergejolak? Karena tadi, waktunya tetap, sedangkan kita di provinsi dan kabupaten/kota itu ada penambahan dua tahun,” ujarnya.
Hasanuddin menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, meskipun dalam sistem ketatanegaraan seharusnya perombakan jadwal pemilu dilakukan melalui undang-undang yang dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
“Sebenarnya semua keputusan tentang pemilu itu kan seharusnya dirancang oleh DPR RI melalui undang-undang. Tapi ini ternyata Mahkamah Konstitusi yang sudah memfinalkan,” katanya.
Legislator Golkar itu menyatakan bahwa pihaknya di daerah akan mengikuti apapun kebijakan yang sudah ditetapkan oleh MK, namun tetap menunggu sikap resmi DPR RI apakah akan melakukan revisi peraturan perundang-undangan untuk menyesuaikan keputusan tersebut.
“Kita lihat saja nanti bagaimana DPR RI menyikapinya. Kami di daerah senang, tapi apakah DPR RI setuju atau tidak, itu yang masih jadi pertanyaan,” ujarnya.
Menanggapi seputar perbedaan perlakuan antara kepala daerah yang diisi oleh Penjabat (Plt) dan DPRD yang masa jabatannya diperpanjang, Hasanuddin mengakui adanya potensi ketimpangan.
Namun ia menilai bahwa keputusan ini adalah realitas politik dan hukum yang sudah harus diterima.
Ia menegaskan bahwa semua pihak kini tinggal menunggu tindak lanjut dan sinkronisasi kebijakan dari pusat.
“Makanya saya bilang kita tunggu saja bagaimana perkembangan berikutnya. Kami di daerah akan mengikuti aturan,” tutupnya.

