Samarinda – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV mulai 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021 di Kota Samarinda masih menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).
Demikian disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun setelah melakukan rapat bersama para Asisten dan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) di Balai Kota Samarinda, Minggu (25/7/2021) sore.
“Kita masih menunggu instruksi dari Kemendagri kalau kita benar-benar dalam situasi PPKM Level IV,” ungkap AH sapaan akrabnya.
AH juga menyampaikan jika pihaknya telah melakukan persiapan dengan membagi tiga klaster penanganan.
Pertama, dari sisi penanganan di sektor hulu bagian mal yang dikoordinatori oleh Asisten I Tejo Sutarnoto. Kemudian di sektor hilir bagian penanganan dari sisi kesehatan yang dikoordinatori Asisten II Nina Endang Rahayu.
Dan Asisten III Ali Fitri Noor yang menjadi koordinator di bidang sosial termasuk pelaksanaan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2021.
AH menerangkan juga kalau pihaknya telah memiliki draf instruksi baru untuk penerapan PPKM Level IV Kota Samarinda dan tinggal ditandatangani saja.
“Draf sudah selesai dan tinggal menunggu tanda tangan. Tapi tetap menunggu instruksi Mendagri sore ini atau malam nanti,” bebernya.
Terkait poin-poin aturan yang akan diterapkan di PPKM Level IV, Andi menuturkan tidak ada yang jauh berbeda dari pelaksanaan PPKM Mikro Diperketat. Misalnya untuk 3T (tracing, tracking, treatment).
“Yang berbeda mungkin seperti Pos Komando (Posko) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang sebelumnya hanya di tingkat kelurahan, tetapi sekarang di tingkat RT (Rukun Tetangga). Terutama yang berada di zona tingkat kepadatan pasien terjangkit Covid-19,” jelas Andi.
Karena selain sebagai kepala pemerintahan di tingkat kelurahan, lurah juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di kelurahan juga harus melakukan koordinasi terpadu dengan Satgas Kecamatan untuk pelaksanaan 3T.
Disampaikan juga jika pemerintah telah menyusun rancangan tambahan termasuk mempersiapkan rumah sakit khusus Covid-19 dengan memfungsikan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) pada hari Sabtu dan Minggu yang kemungkinan menggunakan sistem piket.Begitu juga dengan ambulan dan Satgas Oksigen.
Andi menuturkan telah meminta bantuan kepada Kapolresta dan Dandim untuk melakukan penelusuran terhadap penyebab terjadinya kelangkaan dan melambung tingginya harga pada obat-obatan Covid-19 dan oksigen. Karena jangan sampai ada oknum atau pihak lain yang bermain dalam situasi pandemi saat ini. Seperti menimbun obat atau melakukan spekulasi harga.
“Perlu ditelusuri, karena keadaan di lapangan banyak yang melaporkan bahwa harga melonjak. Seharusnya tidak boleh karena suplai pasti tetap. Kita juga melakukan koordinasi dengan PT Samator lalu kita urai dimana letak benang kusut kelangkaan tersebut,” jelas AH.

