
KUKAR : Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muarai Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menjalankan program strategis pemekaran Rukun Tetangga (RT). Program ini sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini tidak hanya mencakup pembentukan unit RT baru. Namun, juga diikuti dengan penomoran rumah bagi seluruh warga desa.
Kepala Desa Muara Muntai Ilir Arifadin Nur menjelaskan bahwa pemekaran RT merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan wilayah administrasi dan mempercepat pelayanan publik. Hal ini sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Menurutnya, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan semakin meluasnya wilayah permukiman, penataan ulang struktur RT sangat diperlukan. Harapannya agar administrasi pemerintahan dapat berjalan lebih tertib dan efisien.
“Pemekaran RT ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat, tepat, dan terjangkau,“ kata Arifadin kepada Narasi.co melalui sambungan telepon seluler, Senin malam, 28 April 2025.
“Dengan bertambahnya jumlah penduduk, satu RT yang terlalu besar tentu akan menyulitkan koordinasi. Oleh karena itu, pemekaran menjadi solusi yang kami jalankan saat ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, Muara Muntai Ilir hanya memiliki 4 RT. Namun kini, wilayah desa tersebut telah dimekarkan menjadi 7 RT, yang berarti ada tambahan 3 wilayah administratif RT baru.
Sebagai dampaknya, alamat rumah serta data kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), harus disesuaikan dengan alamat yang baru.
Langkah ini diambil untuk mempermudah pelayanan serta merapikan urutan rumah warga.
Seiring dengan pemekaran RT, Pemdes Muara Muntai Ilir juga melaksanakan program penomoran rumah.
Setiap rumah kini diberikan nomor yang terpasang secara permanen. Tujuannya tidak hanya mempermudah identifikasi lokasi tempat tinggal, tetapi juga mendukung ketertiban administrasi kependudukan di tingkat RT.
Arifadin menambahkan bahwa penomoran rumah menjadi instrumen penting dalam mewujudkan administrasi desa yang lebih terstruktur dan terintegrasi.
Dengan adanya nomor rumah, berbagai kegiatan pelayanan publik, mulai dari pendataan penduduk, pengiriman surat, hingga pelayanan kesehatan dan bantuan sosial dapat dilaksanakan dengan lebih efektif.
“Penomoran rumah ini bukan sekadar tempelan angka, melainkan bagian dari sistem administrasi modern di tingkat desa. Semua data kependudukan akan terintegrasi dengan nomor rumah masing-masing, sehingga memudahkan pendataan dan pelayanan,” jelasnya,
Pemdes Muara Muntai Ilir berencana untuk segera menyelesaikan seluruh proses pemekaran RT dan penomoran rumah. Upaya ini juga diikuti dengan sosialisasi sistem administrasi baru kepada warga.
Arifadin meyakini langkah ini dapat menjadi fondasi yang kuat untuk menciptakan desa yang lebih tertib, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ini baru langkah awal. Ke depan, dengan dukungan semua pihak, kita ingin membangun sistem pemerintahan desa yang semakin maju, transparan, dan melayani,” tutup Arifadin. (Adv)

