

SAMARINDA : Longsor Perumahan Keledang Emas yang menjadi permasalahan sejak tahun 2023 kini menemukan titik terang, relokasi yang dicanangkan menjadi solusi menetralisirkan munculnya korban jiwa.
Sejak tahun tersebut, diketahui longsor mengakibatkan beberapa wilayah terkena dampaknya, salah satunya ialah Rukun Tetangga (RT) 19 dan RT 20.
Beberapa waktu lalu, DPRD Kota Samarinda menindaklanjuti persoalan ini, dalam tinjauan tersebut mendapatkan bahwa curah hujan yang tinggi, mengakibatkan 16 sampai 20 rumah terdampak, yang sejatinya dulu hanya 7 permukiman warga.
Hal ini menjadi perhatian serius, sehingga DPRD Kota Samarinda melalui Komisi III mengundang beberapa pihak terkait termasuk warga untuk melaksanakan rapat pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dalam rapat tersebut, PT Sinar Mas selaku pengembang turut hadir, sebab ini juga menjadi salah satu bentuk tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh pihak pengembang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan bahwa, hari ini pihaknya mengusulkan opsi penyelesaian dan disetujui oleh pihak yang menghadiri rapat tersebut.
“Semua menyetujui opsi relokasi lahan ini jadi penyelesaian terhadap tanah longsor disana. Dan dari pihak pengembang dengan berbesar hati juga sudah menyerahkan, mereka memiliki lahan yang sudah diajukan kepada Pemkot apakah untuk membangun perumahan atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini yang lagi dikonfirmasi,” terang Deni kepada awak media.
Pada dasarnya, pengembang memberikan ataupun menyediakan lahan akibat warga yang terdampak, namun tidak serta merta seperti itu saja, pihaknya memastikan pengembang bertanggungjawab atas solusi ini.
Sehingga langkah kedepannya Deni memaparkan, dalam forum masing masing harus menyiapkan administrasi yang diperlukan, tinggal kepastian menjadi RTH atau membangun perumahan.
“Ini satu langkh maju, permasalahan muncul dari tahun 2023 lalu alhamdulilah bisa tuntas hari ini,” ujarnya.
Jika pada akhirnya menjadi RTH, Deni mengakui pengembang harus mengajukan perubahan luasan, yang artinya ini sebuah bentuk tukar guling.
“Misalnya 150 meter menjadi 75 dan 75 untuk diahli fungsikan, bangunan yang longsor dialihkan ke RTH kalau nantinya diarahkan kesana, ibarat tukar guling nantinya,” jelas Deni.
Oleh karena itu, pengembang harus bertanggungjawab juga, jangan sampi cuman menyiapkan lahan.
“Kami ingin memastikan pihak pengembang bertanggungjawab atas hal ini,” pungkasnya.

