SAMARINDA : Seraya membangun Kota Tepian lebih baik dan bersih, Wali Kota Samarinda Andi Harun akan mengupayakan tata kelola pembuangan sampah dengan rapi serta bebas dari pungutan liar (pungli).
Dalam proses pengerjaan tersebut, Andi Harun sempat melakukan survei di beberapa titik, salah satunya adalah daerah Panglima Batur sekitar Citra Niaga.
Saat melakukan survei tersebut, Andi Harun mendapatkan temuan bahwa salah satu pemilik toko melakukan pembayaran terhadap pembuangan sampah sebesar Rp80 ribu.
Setelah ditelusuri, Andi Harun tidak menemukan indikasi pungutan liar, yang mana diduga pengangkut sampah tersebut berasal dari petugas kebersihan Rukun Tetangga (RT) setempat.
“Kata pemilik toko sampah diangkut menggunakan motor, patut diduga ini ada pungutan dari kebersihan lingkungan,” ucapnya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Sehingga dirinya menganggap, bahwa tidak ada kejadian pungutan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), jika masyarakat mengetahui ada petugas melakukan pemungutan dirinya berharap segera dilaporkan.
“Kalau masyarakat punya informasi tolong disampikan biar kita perbaiki,” jelasnya.
Andi Harun mengajak masyarakat untuk berperan, bahwa kebersihan dan tata kelola sampah juga ada campur tangan kesadaran masyarakat.
“Kebersihan Samarinda tidak bisa dititikberatkan hanya pada pemerintah, namun kesadaran seluruh elemen dibutuhkan,” pungkasnya.(*)

