SAMARINDA : Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik dengan fokus utama pada penanganan maladministrasi.
Demikian Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Dwi Farisa Putra Wibowo dalam Penyampaian Hasil Pengawasan Tahun Anggaran 2024 di Hotel Harris, Samarinda, Selasa (10/12/2024).
Dwi menjelaskan, Ombudsman menggunakan dua model pengawasan maladministrasi, yakni model pasif dan aktif.
Model pasif dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, sementara model aktif dilakukan dengan turun langsung menangani isu-isu yang menjadi perhatian publik.
“Kami tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga proaktif menanggapi fenomena yang ada untuk memperbaiki kualitas pelayanan,” ujar Dwi.
Selain itu, Ombudsman memiliki tiga unit utama yang saling mendukung dalam menjalankan tugasnya, yaitu unit penerimaan verifikasi laporan (PVL), unit pemeriksaan laporan, dan unit pencegahan maladministrasi.
Semua unit ini bekerja sama dengan sekretariat untuk memastikan efektivitas pengawasan.
Dwi juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan media dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Media memiliki peran besar dalam menyebarkan informasi dan memberi dampak positif terhadap kebijakan publik,” katanya.
Ia berharap sinergi antara Ombudsman dan media dapat terus terjalin demi meningkatkan pelayanan publik di Kalimantan Timur.
Ombudsman berharap, melalui pendekatan ini, pelayanan publik dapat semakin efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik maladministrasi yang merugikan pihak-pihak terkait.(*)

