JAKARTA: Pelayanan publik angkutan laut yang direncanakan untuk tahun 2024 meliputi kapal perintis, kapal penumpang kelas ekonomi, kapal barang tol laut, kapal khusus angkutan ternak dan kapal rede transport.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO).
PSO ini ditujukan untuk Kapal Perintis, Tol Laut, Penumpang Kelas Ekonomi, Rede Transport dan Kapal Khusus Ternak Tahun Anggaran 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Pandjaitan, mengatakan, ini dalam rangka melayani dan mempermudah mobilitas penumpang maupun barang, serta mendorong keberlanjutan transportasi laut.
“Kerjasama yang dilakukan tersebut merupakan upaya untuk memberikan jaminan, bahwa pelayanan publik angkutan laut terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan,” ujarnya, Jumat (29/12/2023) di Jakarta.
Sehingga lanjutnya, mobilitas masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah terpencil, dan ternak ke sentra konsumsi.
Selama ini dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan, khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut.
Sebagai penutup, Lollan berpesan agar kepada semua operator pelaksana pekerjaan untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan yang prima, efektif dan efisien serta tetap mengutamakan keselamatan.
Penandatanganan perjanjian terpadu dilakukan secara simbolis antara Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Hendri Ginting, Direktur Utama PT PELNI (Persero), Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Direktur Utama PT Djakarta Lloyd (Persero), Direktur Utama PT Aksar Saputra Lines, Direktur Utama PT Citra Baru Adinusantara, serta KPA dan PPK Kegiatan Perintis Pangkalan Ternate. (*)

