

SAMARINDA : DPRD bersama Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Kota Samarinda tahun 2021-2026.

Persetujuan perubahan rencana pembangunan lima tahunan itu, ditandai dengan penandatanganan persetujuan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda masa sidang II.
Rapat berlangsung di Lantai 2 Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Rabu (14/6/2023), dipimpin Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono didampingi Wakil Ketua Helmi Abdullah, Rusdi dan Subandi.
Rapat paripurna tersebut dihadiri sebanyak 35 anggota DPRD dan jajaran Forkopimda Pemkot Samarinda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan Raperda P-RPJMD Kota Samarinda tahun 2021-2026 telah selesai di bahas oleh Bapemperda.

P-RPJMD ini juga telah mendapatkan pandangan akhir dan persetujuan dari semua fraksi di DPRD Kota Samarinda.
“Bapemperda telah menyetujui P-RPJMD Kota Samarinda tahun 2021-2026, kemudian secara umum keputusan semua fraksi di DPRD Kota Samarinda juga telah menyetujui,” ungkap Samri Shaputra dalam penyampaian laporan akhirnya.
Namun sebagian besar pandangan akhir para fraksi masih menyisakan beberapa catatan dan masukan terhadap P-RPJMD tersebut.
Dijelaskan dari delapan fraksi, enam di antaranya memberikan saran dan rekomendasi. Sementara dua fraksi lainnya yakni Gerindra dan Nasdem tanpa catatan.
P-RPJMD Kota Samarinda tahun 2021-2026 diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kota Tepian pada kata yang lebih maju.
Penyamaan arah kebijakan dengan pemerintah daerah baik di tingkat kota, provinsi hingga nasional pada status satu kesatuan dan berkesinambungan secara komprehensif harus dipastikan.
Kemudian mengintegrasikan sepuluh program unggulan Wali Kota Samarinda dengan agenda, program dan kebijakan pemerintah yang berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kita harapkan juga setelah persetujuan P-RPJMD ini dapat disosialisasikan oleh pemerintah. Setiap unsur pemangku kepentingan dapat mempersiapkan dan mengimplementasikan amanat peraturan daerah ini ke depannya,” terangnya.
Sementara itu Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menerangkan ada beberapa hal yang menyebabkan RPJMD Kota Samarinda tahun 2021-2026 tersebut direvisi.
Di antaranya menyesuaikan tujuan pembangunan nasional, kebijakan dan peraturan dari pemerintah pusat. Penyesuaian arah pembangunan menyambut Ibu Kota Nusantara di Kaltim.
Kemudian perubahan ketentuan indikator kinerja utama (IKU) pada level pemerintah daerah hingga organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten/kota.
Lalu penataan ulang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Termasuk juga pengintegrasian sepuluh program unggulan wali kota dan menyiapkan indikator setiap programnya,” ungkap Andi Harun. (*)

