
BONTANG : Dalam upaya mendorong kesejahteraan personal bagi personil Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang, didirikanlah Koperasi Satria Biru.
Koperasi ini bertujuan untuk melindungi anggotanya dari jeratan rentenir yang sering kali menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi.
Namun, anggota koperasi tetap memiliki kebebasan untuk memilih bergabung atau tidak.
Meskipun demikian, keputusan penggunaan kop surat pemerintah dalam Surat Edaran Nomor: 500.3.2.3/626/DPKP tentang Iuran Wajib untuk Menjadi Anggota Koperasi Satria Biru Bontang menuai kontroversi.
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang, mengemukakan pandangannya terkait hal ini.
Menurut Bakhtiar Wakkang, yang akrab dipanggil BW, tugas pokok dan fungsi Disdamkartan seharusnya berkaitan dengan penanganan kebakaran dan penyelamatan.
Pendirian koperasi, meskipun merupakan inisiatif internal, seharusnya tidak menggunakan nama pemerintah dalam surat edaran tersebut.
“Sebagai instansi internal, seharusnya tidak menggunakan atribut pemerintah. Prinsip dasar koperasi memiliki aturan tersendiri, sehingga jika Kepala Dinas memerintahkan hal ini di luar konteks sebenarnya,” ungkap BW di Gedung Sekretariat DPRD Bontang pada Senin (5/6/2023).
Anggota DPRD dari Partai Nasdem ini juga menyarankan agar jika ingin mendirikan koperasi, sebaiknya tidak menggunakan nama instansi, meskipun berbentuk internal.
Ia berharap persoalan ini tidak dianggap sepele oleh semua pihak yang terlibat, karena dapat berdampak pada masalah yang tidak diinginkan di masa depan.
“Jika ada anggota yang enggan membayar iuran, dikhawatirkan masalah ini dapat meluas. Ini hanyalah masalah kop saja, gantilah kopnya, jangan menggunakan lambang pemerintah dalam nama koperasi,” tegasnya. (*)

