BONTANG : Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang akan kembali membuka layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Layanan pengaduan THR akan di buka setelah di keluarkan surat edaran (SE) oleh pemerintah pusat.
Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha mengatakan berangkat dari pengalaman tahun sebelumnya, layanan pengaduan THR Kota Bontang akan di buka H-10 jelang Hari Raya Idulfitri.
“Kemungkinan kita mengikuti tahun kemarin 10 hari jelang hari raya baru buka layanan pengaduan THR. Kita masih menunggu SE nya,” ujar Abdu Safa Muha saat dijumpai, Kamis (29/3/2023).
Memberikan THR merupakan kewajiban bagi perusahaan, sehingg tidak ada kompensasi khusus untuk yang menunggak.
Sanksi yang diberikan sesuai aturan yang ada, termasuk sanksi administratif dan lainnya.
“Harapannya kita tidak ada sistem nyicil, apa lagi menunggak bakal ada konsekuensinya,” tuturnya.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi Kaltim terkait proses tindak lanjut terhadap perusahaan yang belum membayar THR karyawan.
Oleh karena itu, ia menghimbau pekerja untuk tidak segan-segan melaporkan perusahaan terkait jika kewajibanya tidak ditunaikan.
“Jika tidak ada laporan, berarti kami simpulkan seluruh perusahaan di Bontang taat aturan. Jika sebaliknya tentu akan kita proses dengan tahapan-tahapan,” tandasnya.

