
Bontang – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Amir Tosina minta kepada Pemerintah Kota Bontang untuk bisa menyiapkan fasilitas angkut sampah bagi warga masyarakat di perumahan BTN Pupuk Kaltim.
Warga komplek perumahan BTN Pupuk Kaltim (PKT) di kelurahan Belimbing melalui Forum Rukun Tetangga (RT) menyampaikan keberatan terkait penarikan kembali retribusi sampah oleh dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya dihentikan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Forum RT Kelurahan Belimbing Mashuri Kristian dalam rapat gabungan Komisi II dan III bersama DLH, Badan Pendapatan Daerah, Forum RT terkait retribusi sampah, di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (12/4/2021).
Mashuri Kristian mengatakan selama ini perumahan BTN PKT sangat mandiri dalam pengelolaan sampah, hal ini bertujuan untuk membantu pemerintah, serta di jadikan lapangan kerja bagi warga Bontang.
“Terbukti kami telah mempekerjakan 7 orang dalam pengangkutan sampah, dan pemerintah sudah memberhentikan penarikan retribusi, namun kenapa saat ini di tarik kembali retribusi sampah,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Amir Tosina mengatakan adanya penarikan retribusi sampah yang di lakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di perumahan BTN Pupuk Kaltim merupakan salah satu cara yang bertujuan mendongkrak kembali pendapat daerah Bontang yang saat ini sedang menipis.
“Ya, kita mengerti akan posisi warga di sana, DLH pun tidak salah, mereka di wajibkan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk bisa berkontribusi kembali dalam pemberian pendapatan sebab diketahui bersama saat ini kondisi anggaran kita menurun jauh, mungkin ini salah satu solusi yang di ambil,” ujar Amir.
Dirinya meminta pemerintah melalui DLH agar diberikan kompensasi dalam pemberian fasilitas yang dibutuhkan dalam angkut sampah, agar jangan hanya menarik retribusi namun pemerintah harus mampu berkontribusi agar tidak mengecewakan masyarakat.
“Makanya tidak pantas mereka dimintai retribusi walaupun ada regulasi yang mengatur terkait penanganan sampah,” ujarnya
Adapun perumahan BTN PKT di huni oleh 33 RT dengan 6000 jiwa dengan dituntut retribusi sampah oleh pihak DLH sebanyak Rp.4.895.500 setiap bulan.

