Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengonversi kendaraan dinas menggunakan tenaga listrik.
Namun dengan menyiapkan fasilitas pendukung, seperti stasiun-stasiun pengisian energi listriknya dan yang tidak kalah pentingnya menurut dia, pemerintah harus melakukan pendataan terhadap kendaraan-kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang ada saat ini.
“Ya agar tidak mubazir, jangan sampai tidak termanfaatkan secara baik, hanya gara-gara dikonversi ke mobil listrik,” kata Hadi, Kamis, (22/9/2022).
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.
Perintah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Instruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi tertanggal 13 September 2022 dan resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis.
Hadi pun mengungkapkan, sejauh ini memang belum ada pembahasan secara spesifik terhadap rencana peralihan kendaraan dinas milik pemerintah menggunakan tenaga listrik.
“Khususnya, pembahasan terkait berapa banyak kendaraan yang dimiliki pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) yang akan diganti ke mobil listrik,” jelasnya.
Termasuk pembahasan tentang anggaran yang diperlukan untuk pengadaan atau pembelian kendaraan listrik tersebut, juga penyediaan dan pembangunan fasilitas pendukungnya.
“Yang pasti itu secara bertahap dilakukan pemerintah,” pungkasnya.

