Samarinda –Masyarakat Kaltim patut berbangga hati, satu lagi prestasi diraih oleh provinsi ini, Kalimantan Timur, kembali meraih peringkat satu nasional Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022. Pemaparan Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers ini dilakukan secara virtual, Kamis (25/08/2022).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal mengatakan indikator tercapainya nilai Indeks Kemerdekaan Pers, tak lepas dari dukungan banyak pihak, termasuk Diskominfo Kaltim yang memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan media, selain itu, adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih dan kompeten juga turut memegang andil untuk kualitas pers.
“Pencapaian ini bukan karena satu unsur, tapi semua. Seluruh pihak yang telah berkolaborasi, bersinergi untuk menjaga iklim pers yang kondusif, jurnalis wartawan dan media yang kompeten, pemerintah serta masyarakat yang memberikan ruang yang baik untuk kebebasan kawan-kawan media, sehingga nilai indeks pun bagus,” terangnya.
Komisi Informasi Provinsi dinilai responsif dalam memberikan informasi yang diperlukan wartawan atau masyarakat, inilah yang menjadikan IKP tertinggi diperoleh Kaltim.
Dikatakan Faisal, Diskominfo Kaltim terus memberikan peningkatan kapasitas jurnalis, bahkan tetap berjalan meski di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Kami mendukung penuh kerja-kerja jurnalis dan terus memberi ruang agar SDM kita mampu bersaing,”kata Faisal.
Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra juga menjelaskan selain peningkatan IKP di sejumlah daerah termasuk Kaltim, secara nasional pun IKP meningkat yakni 76.02 poin pada 2021 menjadi 77.88 poin di 2022.
Meski demikian, Azyumardi pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya insan pers untuk tidak berpuas diri dengan peningkatan IKP ini.
“Beberapa pekan terakhir, Dewan Pers berjuang untuk memastikan kebebasan pers bisa terjamin,” ucap Azyumardi.
Dewan Pers telah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada DPR terkait dengan sejumlah pasal yang dapat mengancam kebebasan pers.
Dalam kesempatan itu pula, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Ninik Rahayu memaparkan terjadi tren kenaikan dalam lima tahun terakhir, mulai dari 69,00 (2018), menjadi 73,71 (2019), 75,27 (2020), 76,02 (2021), 77,88 (2022).
“IKP dengan nilai 77,88 tersebut mengindikasikan bahwa pers nasional berada dalam kondisi cukup bebas untuk mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan,”kata Ninik.
Kegiatan pemaparan hasil IKP 2022 yang diprakarsai Dewan Pers, dihadiri oleh Penjabat Pemerintah Daerah, Polda
, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, dan Diskominfo Provinsi se-Indonesia.

