Jakarta – Pemeriksaan panjang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Rektor Unila Karomani, HY, MB dan AD menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru, pada Universitas Lampung tahun 2022, pada Minggu (21/8/2022).
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam siaran persnya.
Tak hanya Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mulai dari wakil rektor, ketua senat dan pihak swasta.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri, dan Nurul Gufron, Komisioner KPK, Perwakilan Kementerian Pendidikan dan Direktur Penyidikan KPK.
Lebih lanjut, KPK menjelaskan telah melakukan tangkap tangan 8 (delapan) orang terkait hal tersebut.
ML, HF dan HY ditangkap di Lampung, KRM , BS dan MB serta AT ditangkap di Bandung dan AD swasta diamankan di Bali. Masing-masing kini ditahan di beberapa rumah tahanan KPK
Direktur penyidikan KPK Kombes Asep Guntur Rahayu menerangkan hasil pemeriksaan dari pihak-pihak yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung, Bandung dan Bali, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status empat orang yang ditangkap dalam OTT sebagai tersangka.
Empat orang tersebut yakni Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, Karomani (KRM). Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY).
Kemudian Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

