Bontang – Ketua Umum Jaringan Media Saiber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa mendukung langkah polisi dalam memantau aktivitas masyarakat di dunia maya, melalui Virtual Police.
Menurutnya, dengan Virtual Police diharapkan polisi mampu memantau perbincangan di dunia maya, sehingga pertukaran informasi data lebih produktif dan konstuktif dalam menjaga iklim demokrasi.
Mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu mengutip data monitoring Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang mengatakan sepanjang 2020 lalu, setidaknya sepuluh pekerja pers yang sedang melaksanakan tugas profesi dijerat dengan UU ITE, terutama pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, dan pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian.
“Police Virtual ini diharapkan tidak mengulangi peristiwa salah pasal terhadap karya jurnalistik,” ungkapnya pada awak media yang disampaikan melalui pers rilis, Selasa(23/2/2021)
Ia mengatakan patut menjadi perhatian bersama kualitas perbincangan di dunia maya sering kali tak sesuai diharapkan. Media sosial diharapkan dapat memperkuat pondasi dan tenun kebangsaan, faktanya sering diwarnai pernyataan-pernyataan bernuansa ujaran kebencian.
“Pihak Polri pasti telah mempersiapkan tahapan dalam penerapan Virtual Police tersebut,”ungkapnya.
Keberadaan Virtual Police disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 yang ditandatangani pada Jumat (19/2/2021)
Surat Edaran itu mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU 19/2016 tentang Perubahan ata UU 11/2008 tentang ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Atas pertimbangan itu, Kapolri meminta agar seluruh anggota Polri menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kapolri juga menginstruksikan jajarannya senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif untuk menghindari dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang dilaporkan, dan di saat bersamaan dapat menjamin ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif. (editor:yunus)

