Medan– Sekretaris SPS Sumut, Rianto Ahgly, mengatakan uji kompetensi wartawan( UKW), sangat dibutuhkan, karena wartawan harus kompeten dan harus menguasi kode etik jurnalistik.
“Wartawan di wajibkan untuk menguasai kemampuan dasar – dasar jurnalistik, mampu menguasai teknik tata bahasa yang efektif,” ucap Rianto yang juga sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Sumatera Utara, Kamis (28/7/2022)
Dikatakannya, dalam menjalankan Pers maka ada hukum jurnalsistik. Selain memikul tugas risiko yang tinggi, wartawan juga harus mematuhi etika sebagaimana yang di atur dan di sepakati dalam kode etik wartawan indonesia.
“Kemudian, membuat media siber ini tidak mudah. Harus punya jaringan yang sangat luas. Jangan hanya membuat media online dan isi beritanya copy paste. Membuat media online dengan biaya Rp 15.000.000,sudah bisa. Namun belum tentu isi dalam media online tersebut kualitasnya bagus dan mengikuti ketentuan undang – undang pers,” paparnya.
Lanjutnya, peraturan Dewan Pers untuk menjadi wartawan saat ini ada tiga bagian yang wajib dilakukan, yakni Uji Kompetensi Wartawan (UJW) Muda sebagai reporter, wartawan Madya sebagai redaktur, dan wartawan Utama sebagai pimpinan redaksi atau penanggungjawab.
“Jadi menjadi wartawan itu tidak semudah membalikan telapak tangan. Harus tiga bagian itu wajib di jalani untuk menjadi wartawan yang profesional,” ujarnya.
Tugas wartawan itu, lanjutnya, adalah mencari berita, dan bukan sebagai penegak hukum. “Jangan seperti kejadian di Banten, seorang wartawan menyetop mobil yang menggunakan plat merah. Kemudian mengatas namakan dirinya sebagai wartawan dan melakukan wawancara dengan pertanyaan mengapa menggunakan mobil dinas di hari Mingggu. Nah, seperti ini jangan di contoh yang tidak benar.

