
Balikpapan – Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) seringkali sumbernya hanya kepada pemerintah, padahal jika mengacu pada mekanisme perundang-undangan, pembentukan Perda itu sumbernya ada dua yakni dari pemerintah dan DPRD. Demikian ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub.
“Maka itu kita lakukan sinkronisasi,” kata Rusman Yaqub dikonfirmasi usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Bapemperda DPRD kabupaten/kota dan provinsi se-Kaltim di Hotel Platinum Balikpapan pada Senin (22/5/2022).
Diterangkan Rusman Yaqub, Perda tingkat provinsi sejatinya berlaku hanya di tingkat provinsi dan tidak berlaku di tingkat kabupaten/kota, baru berlaku di tingkat kabupaten/kota jika itu terkait dengan kepentingan daerah.
Namun dapat berlaku jika itu adalah perintah Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Misalnya, Undang-Undang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu perintah Undang-Undang maka provinsi dan kabupaten/kota wajib memberikan tindak lanjut.
Mengambil contoh, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Aturan tersebut jelas berlaku sampai ke bawah. Karena itu perintah UU maka harus ada turunannya. Agar lebih efektif maka perlu dilakukan sinkronisasi. Bapemperda adalah salah satu wadah untuk jalinan koordinasi.
“Misalnya UU Cipta Kerja, kan itu berlaku sampai ke bawah. Karena itu perintah UU maka itu harus ada turunannya, nah ini harus disinkronisasikan agar lebih efektif,” ujarnya.
Kemudian implementasi dari Perda, objeknya ada di kabupaten/kota, maka dilakukanlah sinkronisasi dalam Bapemperda.
Sementara, pembahasan mengenai RTRW adalah sebatas serap aspirasi, mendengarkan masukan-masukan untuk coba memulai menginventarisasi masalah.
“Karena perubahan RTRW itu belum disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kepada DPRD Kaltim, justru kabupaten/kota sudah bergerak,” ungkap politikus PPP itu.
“Maka itu Bapemperda DPRD Kaltim mencoba menginventarisasi saja belum membahas, karena nanti yang membahas adalah Pansus. Sedangkan Bapemperda itu tugas pokok dan fungsinya memprogramkan sekaligus mempersiapkan legal drafting,” jelasnya.
Sehingga untuk lebih fokus membahas RTRW di Kaltim juga, legislatif akan segera membentuk panitia khusus (Pansus).
“Nanti dibahas oleh pansus, pasti kita akan membuat pansus. Harapannya saling sinergitas antara provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.
Sementara itu, Wakil DPRD Kaltim M Samsun menambahkan, ada beberapa Perda yang memang sudah dibuat, diterbitkan dan harus ditindaklanjuti dengan Perda yang ada di kabupaten/kota di Kaltim.
“Kaltim ini secara fungsi tidak punya wilayah yang bergaris langsung pada masyarakat. Jadi kita ini koordinatif, sehingga DPRD Kaltim memandang perlu untuk melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.

